BICARAINDONESIA-Jakarta : Bongkar kasus prostitusi online yang melibatkan WN Uzbekistan berinisial RZ (27) dan WN Maroko MBS (24), petugas Imigrasi harus menyamar sebagai pembeli. Hal itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai prostitusi online di wilayah Jakarta Barat tersebut.
“Petugas menindaklanjuti informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan undercover buying. Guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Wahyu Eka Putra, Jumat (31/3/2023).
Eka menyebut, pada Jumat (17/3), petugas Imigrasi menangkap RZ di sebuah hotel di Taman Sari. RZ mengaku dibantu seseorang WNA berinisial SA yang berperan mencari klien melalui sebuah situs, serta menjadi penghubung antara calon klien dan RZ.
“Namun, keberadaan SA saat ini diduga berada di luar negeri,” kata Wahyu.
Petugas menyita 1 (satu) lembar kuitansi pembelian visa (visa on arrival receipt), uang tunai USD 200, serta telepon seluler Saudara RZ.
“Pada Selasa, 28 Maret 2023, petugas kembali melakukan undercover buying pada pukul 19.30 WIB,” imbuh Wahyu.
Penyamaran itu dilakukan di hotel berbeda, tetapi masih di kawasan Taman Sari. Di sana, petugas mengamankan perempuan Maroko berinisial MBS. “Dalam praktiknya, Saudara MBS memberikan tarif sebesar USD150 per jam kepada kliennya,” ujar Wahyu.
“Saat ini kedua WNA tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat. Mereka patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian atau dilanjutkan ke ranah pidana,” tandas Wahyu.
Editor: Rizki Audina/*