BICARAINDONESIA-Jakarta : Warga Banjar Berawantangi, Desa Tukadaya, Melaya, Jembrana, Bali, bernama Ni Luh Gede Sustri Saren Putri (29) mengaku namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol) Partai Amanat Nasional (PAN). Atas kejadian ini, ia akhirnya mendatangi kantor PAN, Jumat (7/10/2022).
Sustri mengaku, pasa tahun 2021 ia pernah menyerahkan KTP pada orang lain karena dijanjikan bantuan sapi gratis. Tidak hanya dirinya, suami dan mertuanya juga terdaftar partai yang sama, yakni PAN.
“Kemarin juga saya cek sipol, NIK suami saya ternyata sama kena. Mertua saya juga,” ungkapnya, ditemui di Bawaslu Jembrana, saat menyerahkan berkas pendaftaran Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan), Jumat (7/10), dikutip dari detik.
Saat ditanya pernah menyerahkan data KTP atau KTP langsung kepada orang lain, Sustri mengaku pernah pada tahun 2021 lalu. Saat itu saudara ibu mertuanya sempat menawarkan program dapat ternak sapi gratis.
“Baru saya ingat, ada saudara datang ke rumah minta KTP berkedok bantuan sapi gratis. Mungkin waktu itu, karena tergiur sapi gratis, jadi KTP kami kasi, terus di foto-foto,” paparnya.
Namun hingga saat ini program bantuan satu ekor sapi untuk satu KTP tersebut, tidak kunjung ia terima. Justru saat ini terungkap dirinya terdaftar sebagai anggota partai politik.
“Kalau tahu untuk partai, pasti saya tidak mau serahkan KTP,” tegasnya.
Sustri selanjutnya akan meminta penghapusan nama suami dan mertuanya sebagai anggota PAN ke KPU Jembrana dan PAN.
“Sementara saya dulu yang dicoret, buat daftar Panwascam,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Ni Luh Gede Sustri Saren Putri (29) kaget melihat namanya terdaftar sebagai anggota partai politik. Warga Banjar Berawantangi, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Ia baru mengetahui saat mendaftar sebagai Panwascam, Kamis (6/10/2022).
Padahal sebelumnya, tidak pernah mendaftar atau didaftarkan sebagai anggota partai. mengaku kaget ketika dicek namanya terdaftar sebagai anggota PAN.
No Comments