BICARAINDONESIA-Medan : Aparat gabungan mengamankan 71 orang dari tempat karaoke di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Berdasarkan hasil tes urine sebanyak 51 orang di antaranya dinyatakan positif narkoba.
“Ternyata dari pengunjung tersebut 51 dinyatakan positif ampetamine dan metampetamine atau positif ekstaksi atau inek dan juga sabu-sabu,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Senin (14/6/2021).
Saat ini, 51 orang pengunjung tersebut tengah diperiksa intensif. Di lokasi tersebut, polisi juga menyita lebih dari 200 butir ekstasi.
“Di situ tempatnya kecil, setelah kita melakukan pengecekan, penggeledahan, kita menemukan ada 285 butir obat berbentuk pil yang kita duga narkotika atau ekstasi atau inek,” kata Riko.
Pihak pengelola karaoke tersebut telah dipanggil pihak kepolisian. Selain melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang tengah diterapkan di Medan, diduga pengelola karaoke terlibat pengedaran narkoba tersebut.
“Kemudian dari info awal, dari karyawan menyebutkan bahwa mereka tetap operasional selama ada instruksi untuk tidak beroperasional atas perintah dari manajernya atas nama RG alias Kiki yang saat ini sedang kita undang tapi belum hadir,” ungkapnya.
“Kemudian, kita berhasil menyita uang dari hasil penjualan ekstasi sejumlah Rp 17,2 juta. Untuk ekstasi ini di dalam KTV itu dijual perbutir seharga Rp 300 ribu,” tambah Kombes Riko.
Menurut Riko, operasional KTV itu dimulai sejak pukul 13.00-05.00 WIB. Dia menyebut pihak karaoke menawarkan ekstasi kepada para pengunjung.
Diketahui sebelumnya, Sekda Nias Utara bernama Yafeti Nazara diamankan dari sebuah tempat hiburan di Medan. Dia diciduk terkait kasus narkoba.
No Comments