BICARAINDONESIA-Labuhandeli : Sesuai Perpres No.62 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro), bahwa dilokasi tersebut sudah bukan peruntukan untuk perkebunan.
Karena itu, Kuasa Hukum PTPN2, Sastra SH, MKn mengucapkan terimakasih kepada pemerintah dan masyarakat luas yang mendukung program perusahaan dalam mengoptimalisasi asset sesuai peruntukannya.
“Oleh karena itu manajemen PTPN2 menyesuaikan dengan Perpres tersebut, diketahui HGU PTPN2 yang masuk kawasan Mebidangro akan berakhir pada Tahun 2028 kecuali HGU No.171 di Pancur Batu berakhir Tahun 2034. Perlu saya tegaskan bahwa PTPN II adalah perusahaan BUMN, saya pastikan setiap kebijakan perusahaan sudah melalui kajian disemua asfek termasuk aspek legal,” tegas Sastra, SH, MKn didampingi Humas PTPN2/NDP Sutan BS Panjaitan, di Jalan Karya Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (30/10/2021).
Sastra juga menjelaskan, berkaitan masih adanya pihak yang keberatan dengan program kerja perusahaan, yaitu sebanyak 4 rumah Masidi dan kawan-kawan, awalnya ada 24 rumah dinas PTPN2 dilokasi emplasmen kebun Helvetia tersebut.
“Kemudian yang 20 rumah sudah bersedia mengosongkan rumah dinas atas permintaan perusahaan PTPN2, sampai saat ini yang bertahan mau menguasai asset perusahaan itu ada 4 rumah lagi yaitu Masidi Dkk. Inikan aneh, Perusahaan BUMN yang menjalankan amanah Negara dan untuk kepentingan masyarakat luas terhalang oleh 4 orang pensiunan yang tidak patuh terhadap perusahaan tempatnya bekerja, sementara yang 20 orang sudah bersedia meninggalkan rumah dinas milik perusahaan,” papar Sastra.
Sastra mengungkapkan, proyek properti kawasan Deli Megapolitan yang akan dibangun diatas HGU PTPN2 tersebut bukan proyek dadakan, tetapi sudah direncanakan setelah Perpres No.62 Tahun 2011 tersebut diterbitkan oleh Pemerintah.
“Pemerintah RI di masa pandemi Covid-19 ini sedang mendorong pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan investasi untuk menambah pemasukan Negara dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat, tentu PTPN2 sebagai BUMN berkewajiban mendukung program pemerintah tersebut dalam hal investasi,” sebutnya.
Sastra juga tegaskan bahwa objek lahan emplasmen Helvetia tersebut masuk dalam HGU No.111 yang masih aktif berlaku sampai Tahun 2028, jadi bukan eks HGU seperti yang selalu disuarakan oleh pihak lain. Dan sepengetahuan saya sampai saat ini objek lahan emplasmen tersebut tidak dalam perkara di Pengadilan,” cetusnya.
Ia juga berterimakasih kepada stake holder masyarakat yang telah mendukung pekerjaan PTPN2 sekaligus memohon pengertiannya karena PTPN2 bekerja menjalankan amanah negara dan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Ini sudah satu tahun berlalu pekerjaan kami terhalang oleh 4 orang yakni Masidi Dkk. Saya tegaskan Perusahaan tidak mungkin berhenti bekerja pada waktunya 4 rumah dinas tersebut pasti akan kami tertibkan,” pungkas Sastra mengakhiri.
Editor : Yudis/rilis
No Comments