BICARAINDONESIA-Jakarta: Iptu Rudiana, ayah Eky, dilaporkan terkait kagaduhan soal penetapan delapan tersangka kasus Vina Cirebon. Hal itu karena Iptu Rudiana merupakan pelapor pertama atas peristiwa itu di tahun 2016.
Tim kuasa hukum keenam tersangka kasus Vina Cirebon, resmi melaporkannya pada hari ini, Rabu (17/07/2024).
“Kami adalah tim kuasa dari 6 terpidana, kecuali Sudirman,” ungkap tim kuasa tersebut.
Berdasarkan Youtube Kompas TV (17/07/2024), tim kuasa hukum sebanyak 120 orang sudah bersepakap menyeret Rudiana ke ranah hukum.
“Kami 120 orang tim, melihat untuk menegakkan hukum pada peristiwa yang terjadi. Jalan satu-satunya, peristiwa ini diperiksa agar menjadi terang benderang” jelasnya.
Tim kuasa hukum mengatakan, pihaknya mengantongi bukti terkait pelaporan Iptu Rudiana tersebut. “Kita adu bukti dan kesaksian,” katanya.
“Kenapa kami laporkan? Karena kami yakini, para klien kami tidak bersalah,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Iptu Rudiana menjadi salah satu tokoh kunci dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 27 Agustus 2016 lalu.
Hal itu karena Iptu Rudiana merupakan pelapor pertama atas peristiwa tersebut. Dia menjadi orang yang memegang peranan penting dalam mengarahkan penyelidikan awal.
Berdasarkan laporan Iptu Rudiana, ditetapkan 7 tersangka dengan hukuman seumur hidup dan 1 orang kini telah bebas. Ada pula 3 orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Pegi Perong, Andi dan Dani.
Editor: Rizki Audina/*