BICARAINDONESIA-Jakarta : Pada hari ini, Selasa (14/2/2023), terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) menjalani sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, rencananya sidang digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
“Selasa, 14 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai,” demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat dan Ricky dengan pidana delapan tahun penjara lantaran terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Keduanya dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui sebelumnya, pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Adapun dalam kasus tersebut, Sambo telah divonis dengan pidana mati dan Putri divonis pidana 20 tahun penjara. Sementara Bharada E masih menunggu persidangan yang akan digelar pada besok, Rabu (15/2/2023).