BICARAINDONESIA-Lubukpakam : Baru jalan 2 tahun menghirup udara kebebasan persisnya pada 2019 lalu, setelah mendekam di penjara selama 3 tahun atas kasus pencurian, rupanya tetap tak membuat Maruli Malau jera.
Sebaliknya, tingkah pria 28 penduduk Dusun V, Desa Paya Gambar, Kec. Batangkuis, Kab. Deliserdang malah menjadi-jadi. Kejahatannya malah meningkat menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sialnya, sepak terjangnya di dunia curanmor tak langgeng. Setelah tertangkap basah warga, digebuki massa, kini ia pun kembali mendekam di balik penjara setelah dijemput personel Polsek Lubukpakam.
Semua itu terjadi saat Maruli beraksi mencuri sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam milik Amsal Panggabean (20), warga Jl. Pematangsiantar, Dusun VII, Desa Pagar Jati, Kec. Lubukpakam, Deliserdang, Selasa subuh, 12 Januari 2021 sekitar pukul 05.00 WIB.
Kanitreskrim Polsek Lubukpakam, Iptu Randi Anugrah Putranto kepada wartawan menjelaskan, menjelang fajar, pelaku bersama seorang temannya, David Silalahi (32), warga Dusun V, Desa Paya Gambar, Kec. Batangkuis, ‘ngeronda’ mengincar rumah warga yang dianggapnya bisa jadi mangsa.
Rumah Amsal pun jadi pilihan. Setelah berhasil masuk ke rumah korban, keduanya pun beraksi mencuri sepeda motor Honda Astrea Grand milik korban. Tersangka Maruli bertugas mendorong sepeda motor.
Rupanya, aksi itu membuat korban terbangun setelah mendengar suara berisik. Dia lantas keluar kamar dan melihat sepeda motornya sudah raib. Selain itu, korban juga melihat jendela rumahnya terbuka.
Korban mendekat ke jendela dan melihat keluar rumah. Di saat itu, korban memergoki tersangka sedang mendorong sepeda motornya hingga sampai di halaman rumah.
Sambil berteriak maling, sekuat tenaga, korban nekad seorang diri mengejar pelaku. Maruli Malau yang panik tak bisa berkutik saat ditangkap korban, dan kebetulan ketika itu warga sudah berkerumun. Tanpa dikomando, warga yang terlanjur emosi langsung menghakiminya hingga babak belur. Sementara rekan pelaku David Silalahi berhasil lolos.
“Personel kita yang mendapa5 kabar itu, langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amuk massa,” kata Randi yang segera dipromosikan menjabat Kanitreskrim Polsek Beringin ini.
Dari tersangka, sambung Randi, turut disita sejumlah barang bukti, antara lain surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Sentosa Abadi Tarigan, satu buku hitam, sepeda motor Yamaha Vega R yang digunakan pelaku, sepeda motor Honda Astrea Grand milik korban, sebuah gembok pagar dan gunting.
“Tersangka ini, pada 2017 lalu, sudah pernah menjalani hukuman selama tiga tahun atas perkara pencurian menjalani hukuman di Lapas Langkat, bebas pada September 2019 lalu. Tersangka ini spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pada bulan November 2019 lalu,pukul 13.00 WIB, dia mencuri sepeda motor Honda Astrea Grand. Tempat kejadian perkara (TKP) di Padang Bulan, Medan,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) tentang Tindak Pidana Curanmor dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Penulis : Budi
Editor : Yudis
No Comments