BICARAINDONESIA-Medan : Ketua Tim Penggerak Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Sumatera Utara (TP PKK) Nawal Edy Rahmayadi mengunjungi dan memotivasi korban perdagangan anak di bawah umur yang ditampung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut di satu rumah perlindungan di Kota Medan, Senin (29/6/2020).
Penegakan hukum kepada para pelaku sangat diharapkan guna memberikan efek jera.
“Tentu saya sangat prihatin ya, karena mereka itu masih di bawah umur. Terus mereka dipekerjakan dan dianiaya. Kenapa bisa sampai seperti itu, majikannya juga sangat tega,” ujar Ketua TP PKK Sumut Nawal usai mengunjungi rumah perlindungan para korban perdagangan orang.
Untuk itu, pihaknya melalui Dinas Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Sumut peduli dan memberikan perlindungan kepada siapa saja yang mendapatkan perlakuan seperti yang dialami sejumlah anak di bawah umur, yang belum saatnya untuk dipekerjakan, apalagi mengalami tindak kekerasan.
“Sebisanya kami mengurangi yang seperti ini. Kami pun berusaha memulangkan mereka. Kami berharap orangtua mereka bisa mengawasi anak-anaknya lebih ketat lagi. Tadi juga ada satu organisasi yang katanya peduli untuk membantu pemulangan mereka (korban). Kita bersyukur mendapat dukungan agar anak-anak terhindar dari tindakan perdagangan orang,” sebut Nawal.
Namun upaya tersebut menurut Ketua TP PKK Sumut, harus juga didukung dan dilanjutkan oleh pihak kepolisian yang menangani kasus hukumnya.
Sebab setelah korban difasilitasi perlindungannya, para pelaku harus diberikan hukuman berat, baik penyalur maupun yang menampung (mempekerjakan) anak di bawah umur.
“Kepolisian agar bisa mengejar pelaku, jangan hanya sampai di situ saja (penanganan korban). Sehingga efek jeranya ada. Jadi nanti kepolisian bisa melanjutkan dan berkoordinasi dengan kepolisian di tempat tujuan mereka (tempat pemulangan), dan anak-anak ini harus diawasi,” katanya.
Sementara Kepala Dinas P3A Sumut Nurlela menyampaikan bahwa saat ini kasus perdagangan orang banyak diterima laporannya, baik dari korban, LSM maupun masyarakat. Pihaknya pun selalu menelusuri dan menangani semaksimal mungkin, di 33 kabupaten/kota hingga negara tetangga se-ASEAN.
“Alhamdulillah penanganannya sebagian besar ada di Polda Sumut. Yang jelas itu semua illegal (mempekerjakan anak di bawah umur),” tegasnya.
Untuk itu lanjut Nurlela, Dinas P3A menyampaikan komitmen Pemprov Sumut sebagaimana perintah Gubernur Sumut, agar menekan angka dan menuntaskan kasus perdagangan orang.
Editor : Yudis/rel
No Comments