BICARAINDONESIA-Aceh Utara : Di bawah pimpinan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK dan Dandim 0103/ Aut Letkol Arm Oke Kistiyanto Sap, tim gabungan TNI Polri bersama pihak BNNK Lhokseumawe, Satpol PP dan unsur Forkopimda setempat, melakukan pemusnahan 5 hektar ladang ganja yang ditemukan di Desa Jurong Kec. Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Rabu pagi (3/3/2021).
Setelah seluruh batang ganja dicabut, prosesi pemusnahan tanaman haram itu dilakukan dengan cara dibakar. Total seluruh barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 15.000 batang.
Dalam kasus ini, petugas turut mengamankan seorang pemilik lahan bersana Mansiardin Bin Ibrahim (51), penduduk Dusun Balle Gajah, Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
“Ladang ganja yang kita musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang kami lakukan sebelumnya. Langkah ini kita lakukan sebagai upaya untuk memberantas narkoba dan untuk mencegah peredarannya serta untuk memberi kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba,” tegas Eko.
Turut hadir dalam kegiatan itu diantaranya Kabag Ops polres Lhokseumawe AKP T Heri Hermawan SH, SIK, Wadanyon Brimob Jileukat AKP Rubby Nanda SH, SIK, MH, Kasatresnarkoba Iptu Wisnugraha Paramaartha, STK, SIK, Kasatreskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yoga Panji Prasetya, SIK, Kasat Tahti Iptu Zahabi, SH, MSM, KBO Sat Sabhara Ipda Husni, KBO Sat Intelkam Ipda Deni Dharmawan, SH, KBO Satresnarkoba Ipda Nina Ervianti, SH, Kapolsek Sawang Ipda Gunanto, Danramil 19 Sawang Kapten Inf Lisker Malau, personil Kodim 0103 Aceh utara, personel gabungan Polres Lhokseumawe, personel BNNK Lhokseumawe dan Satpol PP Aceh Utara.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB itu pun, berakhir pada pukul 12.30 WIB.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments