BICARAINDONESIA-Sergai : Personel Satresnarkoba Polres Serdangbedagai kembali beraksi. Kali ini tim berhasil menangkap bandar, sekaligus pengedar sabu di Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.
Pelaku bernama Harianto (38) dan ditangkap oleh Personel Satresnarkoba saat sedang asik menimbang sabu yang akan dijual di rumahnya.
Kapolres Serdangabedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan bahwa, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Desa Citaman Jernih, Perbaungan. Mendapatkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serdangbedagai menyelidiki lokasi yang disebutkan.
Setiba di lokasi, petugas Satresnarkoba kemudian menggerebek rumah Harianto. Personil berhasil menemukan Harianto saat sedang menimbang sabu di belakang rumahnya.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sabu seberat 5,2 gram, satu unit timbangan elektrik, satu buah tas berisi puluhan plastik klip kosong, dan satu unit handphone,” kata Robin, Senin (24/8/2020).
Untuk proses pengembangan, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Serdangbedagai. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis / Editor : Amri
No Comments