BICARAINDONESIA-Jakarta : Sejumlah aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) disita oleh Bareskrim Polri. Penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan penipuan dan investasi robot trading Net89.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, total aset yang disita mencapai Rp2 triliun. Pihaknya masih terus memburu aset para tersangka yang masih belum tersentuh untuk segera dilakukan penyitaan.
“Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik, baik barang bukti maupun hasil kejahatan, kurang lebih Rp2 triliun. Aset-aset itu berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, dan Bandung,” ujarnya, Kamis (20/7/2023).
Beberapa aset yang telah disita ialah uang tunai, perhiasan, dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka total sebesar Rp300 juta; uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 Juta; dan sepeda Brompton senilai Rp770 Juta.
Selain itu empat unit mobil mewah (BMW, Lexus, Tesla, dan Peugeot) dengan total aset senilai Rp7,1 miliar; bandana Atta Halilintar seharga Rp2,2 miliar; hingga aset rumah, tanah dan gedung perkantoran.
Aset-aset ini rinciannya ialah tanah atas nama tersangka AA seharga Rp14 miliar; rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp17,250 miliar; Kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 miliar.
Selain itu kantor PT SMI di Poris Tanggerang seharga Rp12 miliar; gedung PT SMI di Serpong seharga Rp715 miliar; mesin maining cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp500 miliar.
Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.
Namun satu tersangka, Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Editor: Rizki Audina/*