x

Lagi Berzina Digerebek Istri, DA dan AMS Ditetapkan Jadi Tersangka

2 minutes reading
Sunday, 5 Jul 2020 17:58 0 217 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan tersangka berinisial DA, yang kedapatan sedang berbuat zina.

Tersangka DA diamanakan bersama teman perempuannya berinisial AMS, di Hotel Grand Inna, Kamar No. 154 Lt. 1, Jalan Balai Kota No. 2 Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH, melalui Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting SH mengatakan, penetapan tersangka kepada DA bermula dari laporan korban ESA, yang tak lain adalah istri dari tersangka DA.

“Jadi pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020, sekira pukul 23.40 Wib, pelapor dan saksi-saksi datang ke Hotel Grand Inna, Kamar No. 154 Lt. 1, kemudian pelapor mendobrak pintu kamar hotel tersebut dan melihat suaminya (DA) sedang bersama dengan seorang perempuan yang diketahui berinisial AMS, bahkan pelapor juga mendapati posisi celana dalam DA dan bra milik AMS di atas tempat tidur,” ujar AKP Mardianta Ginting SH, Minggu (5/7/2020).

Setelah melapoe, laporan korban dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 1607 / VII / 2020 / SPKT RESTABES MEDAN, tanggal 03 Juli 2020, dan petugas Unit PPA Polrestabes Medan kemudian mengamankan tersangka DA dan AMS.

“Kepada petugas, kedua tersangka mengakui telah berulangkali melakukan persetubuhan (berzina) dan akibat hubungan terlarang tersebut, tersangka AMS sedang hamil 2 bulan,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan akan di kenakan pasal 284 ayat (1e) huruf a dan ayat (2e) huruf b dari KUHPidana.

Penulis / Editor : */ Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x