BICARAINDONESIA-Lubukpakam : Binatang saja mampu menjaga dan menyayangi anaknya. Tapi tidak halnya dengan bandot tua berinisial AA ini. Bukannya banyak beramal di hari tuanya, ia malah menjadi predator ganas yang memangsa putrinya sendiri.
Sebut saja namanya bunga. Tak hanya kehilangan ‘mahkota’ di saat ia berusia 11 tahun setelah direnggut orang yang paling dihormatinya. Selama 2 tahun pula, atau sejak 2018 hingga tahun 2020, sampai usianya memasuki 13 tahun, ia terus menjadi budak nafsu sang ayah kandung.
Sepanjang itu pula, tercatat sudah 20 kali dia digauli sang ayah. Ironisnya, abang korban berinisial MI(16), yang seharusnya menjadi pelindungnya, justru ikut-ikutan ambil bagian ‘mencicipi’ tubuh wanita sedarahnya itu. Tak cuma sekali, MI yang sudah ketagihan, sampai 5 kali melakukan perbuatan bejat itu.
Aib ini terbongkar ketika korban yang mengalami tekanan batin hebat, akhirnya memberanikan diri melepaskan deritanya. Ia menceritakan seluruh perlakuan ayah dan abangnya kepada Rahmad Akbar, tetangga mereka pada Kamis siang, 24 Desember 2020 lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepada Rahmad, korban blak-blakan menuturkan tak hanya kehilangan perawan setelah direnggut ayah kandungnya, ia juga sudah menjadi pelampiasan nafsu bejat pria panutannya itu selama 2 tahun. Sedangka abang kandungnya, MI yang mengetahui jika dia sering digagahi ayah mereka, juga ikut melakukan perbuatan serupa sampai berulangkali.
Mendengar cerita pilu Bunga, emosi Rahmad sempat membuncah. Tapi ia berusaha untuk menahannya. Ia lantas memilih melaporkannya ke ibu kandung korban, JT (52). Bagai disambar petir di siang bolong, JT seketika murka. Jantungnya berdegup kencang.
Dia benar-benar tak menyangka, suami dan anaknya tega berbuat itu kepada Bunga, anak dan adik kandung kedua pelaku.
Tak mau berpikir panjang, JT melaporkan suaminya, AA dan putranya, MI ke Polresta Deliserdang.
Sepekan kemudian, persisnya Kamis malam, 7 Januari 2021, sekitar pukul 22.15 WIB, tanpa perlawanan, pasangan bapak anak itu, akhirnya ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang.
Keduanya kemudian digelandang ke Polresta Deliserdang untuk menjalani proses hukum. “Kedua tersangka, sudah kita amankan dan sedang diproses hukum,” jelas Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jum’at (8/1/2021).
“Waktu dapat laporan dari tetangganya itu (Rahmad Akbar), ibu korban, JT langsung menanyai putrinya. Dari pengakuan putrinya itu, ayahnya sudah mencabuli sebanyak 20 kali sejak 2018 lalu, sedangkan abangnya, MI sudah lima kali,” beber Firdaus menutup keterangan.
Penulis : Budi
Editor : Yudis
No Comments