BICARAINDONESIA-Medan : Dua orang warga negara asing (WNA) asal India dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia, Medan, Sumatera Utara. Keduanya dideportasi karena melanggar izin tinggal di Indonesia.
“Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang,” ujar Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Ignatius Purwanto, Kamis (10/8/2023).
Diamankan di Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, pada 13 Juli 2023 lalu, dua WNA itu bernama Razaque Ponna Vallappil dan Abdul Sattar Sekh.
“Kasus pelanggaran izin tinggal dan overstay tersebut terungkap karena adanya informasi masyarakat terkait keberadaan WNA India yang bekerja di Restoran Martabak Har di Jalan KH Zainul Arifin Medan,” ucap Ignatius.
Kemudian, petugas langsung melakukan pengamatan dan ditemukan fakta-fakta pelanggaran imigrasi oleh WNA India tersebut.
Razaque Ponna Vallappil merupakan pemegang izin tinggal terbatas investor dengan jabatan Direktur Utama PT Indian Fast Food Medan yang merupakan pemilik Restoran Martabak Har. Sementara itu, Abdul Sattar Sekh pemegang izin tinggal kunjungan yang melakukan kegiatan tidak sesuai. Misalnya, membuat makanan, juru masak, dan kasir di Restoran Martabak Har tersebut.
Dari perbuatan itu, Razaque Ponna Vallappil dikenai Pasal 75 ayat Jo Pasal 53 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sedangkan Abdul Sattar Sekh dikenai Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Editor: Rizki Audina/*