BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisioner KPU Padangsidimpuan PH ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang calon legeslatif (caleg).
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, hal itu ditetapkan oleh Tim Saber Pungli yang didalamnya melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut dan Direktorat Reskrimum.
“Tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang caleg berinisial D,” katanya.
Hadi menyebut, PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/01/24) dan langsung dilakukan penahanan. PH diamankan bersama R, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan pada Sabtu (27/01/24) lalu.
“R sebagai saksi,” imbuh Hadi.
Adapun modus tersangka, awalnya PH meminta uang Rp50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp26 juta.
Ditanya soal keterlibatan orang lain, Hadi menyebut, masih dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. “Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya,” tandasnya.
Editor: Rizki Audina/*