x

Lakukan Perlawanan, Kaki 2 Pencuri Besi Rel Kereta Api di Deliserdang Ditembak

2 minutes reading
Monday, 14 Mar 2022 12:01 0 341 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Dua oranh pelaku pencurian rel kereta api, berinisial PT (38) dan RR (27), ditangakap pihak kepolisian, pada Sabtu (12/3/2022). Kedua pelaku memotong besi rel kereta api menggunakan las dan mengangkutnya dengan menggunakan truk.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus menjelaskan, saat itu, tim jatanras Polrestabes Medan mendapatkan informasi jika di perlintasan rel Jalan Medan-Binjai Km 12, ada sekelompok orang gang tak dikenal. Mereka, kata Firdaus, datang ke lokasi pencurian dengan mengendarai truk.

“Selanjutnya sekelompok orang tersebut secara bersama mengambil potongan besi Rel Kereta api. Kemudian mengangkutnya ke dalam bak truk tersebut,” kata Firdaus, Senin (14/3/2022).

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan. Lalu, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Jalan Pembangunan, Desa Purwodadi Pasar, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Tim segera menindaklanjuti informasi itu dan selanjutnya petugas menghentikan kendaraan tersebut serta melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan truk tersebut,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, Firdaus mengatakan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Pencurian besi rel kereta api itu ternyata telah dilakukan berulang kali.

“Saat diperiksa petugas, PT mengaku telah 5 kali melakukan pencurian besi rel, semuanya dilakukan di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang,” katanya.

Sementara pelaku RR mengaku jika dirinya baru kali ini melakukan pencurian besi rel kereta api.

Firdaus mengatakan terhadap kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas, lantaran mencoba untuk melarikan diri.

“Pada saat dilakukan pengembangan guna mencari bukti yang lain, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Terpaksa petugas menembak kaki kedua pelaku,” kata Firdaus.

Firdaus menerangkan, saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannha, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x