BICARAINDONESIA-Medan : Di tengah sorotan miring masyarakat, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara turut meminta proyek ‘Lampu Pocong’ yang dinilai gagal harus dipertangggungjawabkan.
Reaksi itu diungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar saat menanggapi sejumlah wartawan terkait belum jelasnya proses hukum terkait proyek bernilai ‘Wah’ tersebut.
Apalagi sebelumnya Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution pada bulan Mei 2023 lalu sudah menegaskan bahwa proyek ‘lampu pocong’ senilai Rp25 miliar itu total losss (proyek gagal).
“Tapi hingga saat ini persoalan hukum dan pengembalian uang dari kegagalan proyek lampu pocong yang dinyatakan Walikota Medan tempo hari total loss tidak jelas,” ujar Abyadi Siregar, Sabtu (22/7/2023).
Bahkan, lanjut Abyadi, hingga saat ini ribuan fisik ‘lampu pocong’, masih berdiri tegak di sejumlah ruas jalan.
“Saya melihat ‘lampu pocong’ yang dinyatakan Pak Walikota itu proyek gagal masih berdiri tegak. Sepertinya belum ada tindak lanjut penyelesaiannya,” ungkap Abyadi.
Abyadi Siregar juga mengkhawatirkan, jika tidak secepatnya dicabut, ‘lampu pocong’ yang masih berdiri tegak di sejumlah ruas jalan di Kota Medan itu akan menimbulkan masalah baru.
“Mengapa saya katakan akan menimbulkan masalah baru, sebab lampu pocong ini nanti bisa menjadi penghambat pembangunan. Misalnya saat ini, di Jalan Sudirman Medan, sedang ada proyek perbaikan trotoar jalan. Sementara, lampu pocong itu masih berdiri tegak,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, kata Abyadi, Ombudsman meminta para pihak terkait untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Ia juga meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan menuntaskan kasus ini.
“Kepada penegak hukum, diminta untuk segera memproses proyek ‘lampu pocong’ yang gagal total tersebut. Ini negara hukum. Segera ambil langkah-langkah hukum. Penegak hukum jangan takut dalam melaksanakan tugasnya untuk memenuhi rasa keadilan rakyat,” pungkas Abyadi.
Sebelumnya, Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan proyek ‘lampu pocong’ yang dikabarkan berjumlah 1.700 lampu, gagal total.
Penegasan itu disampaikan Bobby Nasution pada Selasa, 9 Mei 2023 lalu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan yang turut didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
Dari pemeriksaan Inspektorat dan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut tersebut, keluar perintah kela kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang kini telah melebur menjadi Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk melakukan penagihan menyeluruh karena proyek lampu jalan yang selama ini akrab disebut ‘lampu pocong’ tersebut disimpulkan total loss.
Selain diperintahkan mengembalikan uang sebesar Rp21 miliar, kontraktor proyek ‘lampu pocong’ tersebut diminta untuk membongkar lampu tersebut. Namun, meski sudah berlalu dua bula lebih, hingga kini ribuan ‘lampu pocong’ itu tak kunjung dieksekusi.
Demikian juga mengenai pengembalian uang Rp21 miliar dari proyek gagal tersebut. Hingga saat ini belum jelas juntrungannya, apakah sudah atau belum dikembalikan ke kas Pemko Medan.
Editor : Ty/*