x

Langgar Jam Operasional, Satgas Covid-19 Medan Bubarkan Keramaian di Mega Park

2 minutes reading
Saturday, 26 Dec 2020 23:48 0 240 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Keramaian di lokasi usaha kuliner Mega Park, Jl. Kapten Muslim, Kec. Medan Helvetia, Sabtu malam (26/12/2020), dibubarkan paksa Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Tim Pengawasan dan Pengendalian Pemko Medan.

Sanksi pembubaran pengunjung itu dilakukan, setelah pengelola usaha diklaim telah melanggar imbauan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Medan No.556/8960 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan untuk menghentikan jam operasional pada pukul 21.00 WIB.

Pantauan di lokasi, begitu Tim Satgas Covid-19 gabungan dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), langsung menemui pihak manajemen Mega Park. Dalam keterangannya, pengelola lokasi berdalih sudah akan menutup dan mengehentikan jam operasionalnya sejak pukul 20.30 WIB. Namun, saat tim memonitoring, terlihat jumlah pengunjung yang memadati lokasi tanpa ada pembatasan jarak.

Karena dianggap telah melanggar aturan, tim kemudian meminta pihak manajemen mengisi berita acara pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi berupa pembubaran pengunjung. Pengelola kemudian menuju panggung utama. Dengan menggunakan pengeras suara, ia mengimbau pengunjung segera membubarkan diri. Apalagi waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 WIB.

Mendengar imbauan tersebut, satu persatu pengunjung akhirnya beranjak dari lokasi. Apalagi ampu penerangan juga diminta untuk segera dimatikan guna memastikan bahwa lokasi tersebut benar-benar tutup. Pengawasan serupa akan terus dilakukan hingga 31 Desember 2020, sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

“Sesuai aturan yang berlaku, seluruh pelaku usaha diminta membatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB, mulai tanggal 24-31 Desember 2020. Selain SE Wali Kota No.556/8960, kegiatan juga dilakukan menindaklanjuti SE Gubernur Sumut No.707/STPCOVID-19/XII/2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha serta Penegasan Kapolda Sumut dalam Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021,” kata Sekretaris Satpol PP Rakhmat Adi Syahputra Harahap.

Dijelaskan Rahmat, pembatasan jam operasional lokasi usaha termasuk hotel dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB, bertujuan mencegah terjadinya kerumunan yang dinilai dapat menjadi sarana penyebaran Covid-19. Apalagi, saat ini telah memasuki masa libur panjang Hari Natal dan Tahun Baru 2021.

“Oleh sebab itu, kami mengingatkan kepada seluruh pengelola lokasi usaha agar mengindahkan aturan dan peraturan yang berlaku. Kami mohon kerja sama kita semua, sehingga penyebaran Covid-19 di Kota Medan dapat dikendalikan dan dihentikan. Ikuti dan jangan abai pada aturan,” tegasnya.

Editor : Van/rel

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x