x

Langgar UU Cagar Budaya, Bobby Nasution Pimpin Pembongkaran 4 Ruko di Kesawan

2 minutes reading
Thursday, 4 Mar 2021 09:15 0 221 admin

BICARAINDONESIA-Medan : 4 unit bangunan berlantai 3 di Jalan Ahmad Yani VII Sudut Jalan HAR Syihab Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat tepatnya di depan bangunan tua Toserba Warenhuis, Kamis pagi (4/3/2021) dibongkar.

Pembongkaran terhadap bagunan yang berdiri tanpa izin itu, dipimpin langsung Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM.

Belakangan juga diketahui, pemilik bangunan juga telah merubah bentuk bangunan lama yang diketahui merupakan bangunan heritage.

Pembongkaran yang dilakukan Pemko Medan dengan melibatkan unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR). Guna mendukung kelancaran pembongkaran, Dinas PU menurunkan satu unit alat berat berupa eskavator.

Walikota Medan Bobby Afif Nasution memimpin proses pembongkaran 4 unit bangunan berlantai 3 di Jalan Ahmad Yani VII Sudut Jalan HAR Syihab Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat/foto : ist

Di sela pembongkaran, Bobby Afif Nasution mengatakan, sebelumnya, Pemko Medan telah memberi teguran terhadap pihak pengelola. Namun, teguran tersebut dianggap tidak berefek dan pembangunan gedung itu terus berlanjut.

“Ini (pemilik bangunan) sudah beberapa kali diingatkan dan ini kawasan yang tidak boleh diubah bentuk bangunannya baik di sebelah kanan dan kiri gedung tidak ada yang boleh diubah seperti bangunan yang kini telah berbentuk ruko itu,” tegasnya.

Menantu Presiden Jokowi itu juga menuturkan, pihaknya juga telah menyurati pengelola. Namun, pengelola tetap melanjutkan pembangunan tanpa IMB tersebut.

“Sudah kita peringati kemarin, sudah kita surati. Tapi, saya lihat kemarin masih bekerja. Saya ingatkan kemarin, kalau kerja sekali lagi kita bongkar,” tuturnya.

Menurut Bobby, perubuhan ini menjadi peringatan di tempat lain, terkhusus di Kesawan Square yang tidak boleh diubah bentuk sekali pun ada izinnya.

“Pembongkaran ini dilakukan Pemko Medan sebagai salah satu upaya untuk melestarikan bangunan heritage yang ada di Kota Medan. Hal itu sesuai dengan pembangunan kawasan kota tua sendiri dinaungi dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya,” tegas Bobby Nasution.

Selain itu, proses pembongkaran ini sejalan dengan salah satu misi Walikota yakni Medan Berkah dengan program prioritasnya dalam membangun destinasi wisata terintegrasi.

Kedepannya, Pemko Medan akan menjadikan kawasan kesawan ini direvitalisasi menjadi kawasan kota tua atau heritage yakni di sektor pariwisata khususnya di bidang kuliner.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Editor : Yuli/rel

 

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x