BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Menteri Perhubungan Singapura, S. Iswaran, diadili terkait tuduhan korupsi. Itu merupakan sebuah peristiwa yang jarang terjadi di Singapura, negara yang dikenal minim kasus korupsi.
AFP, Selasa (24/9/2024), melansir bahwa sidang itu merupakan sidang pertama dalam lebih dari empat dekade yang melibatkan pejabat publik di Singapura terkait kasus korupsi.
Iswaran tiba di Mahkamah Agung Singapura pada pagi hari dengan mobil SUV putih. Dia menolak memberikan komentar kepada wartawan.
Persidangan ini dipandang sebagai salah satu persidangan politik paling signifikan dalam sejarah Singapura dan bisa berpotensi merusak reputasi Partai Aksi Rakyat (PAP), partai Iswaran, menjelang pemilu yang kemungkinan akan berlangsung pada November 2025.
Terdapat 35 dakwaan terhadap Iswaran, yang kini berusia 62 tahun itu, sebagian besar terkait korupsi yang melibatkan kontrak pemerintah, dengan ancaman hukuman maksimum tujuh tahun penjara. Dia juga didakwa menghalangi keadilan.
Iswaran dituduh menerima hadiah lebih dari US$300.000 (Rp4,5 miliar) dari dua pengusaha, termasuk tiket acara olahraga dan pertunjukan dari taipan hotel Malaysia, Ong Beng Seng.
Selain itu, Iswaran dituduh menerima hadiah berupa botol whiskey dan tongkat golf dari seorang direktur perusahaan konstruksi yang belum didakwa. Sebagian besar dakwaan terhadap Iswaran didasarkan pada undang-undang pidana yang jarang digunakan, yang melarang pegawai negeri menerima hadiah dari mitra kerja.
Pengacara Iswaran berargumen bahwa hadiah-hadiah tersebut diberikan oleh teman-teman dekat dalam kapasitas pribadi.
Editor: Rizki Audina/*