BICARAINDONESIA-Bekasi : Berusaha melerai aksi tawuran, seorang lansia di Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi dilaporkan terluka. Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (16/5/2023) lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, kedua gangster dari kelompok Junior Kampung Delima dan Anak Duren Jaya (Urak) berjanjian di TKP untuk tawuran.
“Kawan-kawan yang dinamakan Junior Kampung Delima menerima tantangan melalui Instagram dari kelompok (Urak) Anak Duren Jaya sehingga terjadi tawuran,” kata Sukadi, Jumat (26/5/2023).
Tawuran antar keduanya pun pecah. Korban inisial SK (61) yang rumahnya dekat TKP tawuran mencoba melerai perselisihan yang ada. Namun, niatnya tersebut dibalas dengan bacokan dari kelompok Junior Kampung Delima hingga korban terluka bacokan di bagian tangannya.
“Korban saat kejadian mencoba untuk melerai kedua kelompok tersebut dan membubarkannya. Akan tetapi, dari kelompok tersangka BDS yang dinamakan Junior Kampung Delima melakukan kekerasan terhadap korban SK sehingga korban mengalami luka bacok akibat terkena sabetan golok yang digunakan oleh tersangka BDS,” ujarnya.
Untunya korban masih selamat dan langsung dilarikan ke RSUD Kota Bekasi oleh warga sekitar.
Atas kasus tersebut, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, 6 orang diantaranya masih di bawah umur. Mereka ialah BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), A (15), RSR (16), dan BMR (17).
Dalam pengungkapan kasus yang ada, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah samurai, sebilah golok, dua buah stik golf, dan ponsel milik pelaku.
Para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP Jo Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Rizki Audina/*