BICARAINDONESIA-Jakarta : Kuat Ma’ruf dibonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Mantan sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo itu kemudian dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
“Terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Kamis (24/8/2023).
Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Sebelumnya, Kuat divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) selama 15 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis itu menjadi 10 tahun penjara.
Daftar Vonis Ferdy Sambo dkk Usai Disunat MA.
1. Ferdy Sambo; hukuman mati menjadi penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi; hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibowo; hukuman 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma’ruf; hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Editor: Rizki Audina/*