x

Lapor Pak Prabowo! Hukum Berat Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan

3 minutes reading
Tuesday, 24 Dec 2024 05:26 0 54 Teuku Yudhistira

BICARAINDONESIA-Pancurbatu: Setelah pekan lalu sempat ditunda, sidang beragenda pembacaan putusan dan tuntutan terhadap dua terdakwa yang menjadi dalang pembakaran rumah wartawan di Kecamatan Pancurbatu, akan digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam Cabang Pancurbatu pada Selasa, 24 Desember 2024 besok sekitar pukul 10.15 WIB.

Sesuai jadwal, sidang pembacaan putusan atau vonis untuk terdakwa Feri Hariyanto alias Peker dan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Fs alias Firdaus Sitepu.

Sebelumnya, pada Selasa, 10.Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Meinanri Barus telah menuntut terdakwa Feri Hariyanto alias peker dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Feri Hariyanto Alias Peker bersalah melakukan tindak pidana membantu memberikan kesempatan secara sengaja melakukan perbuatan membakar yang mendatangkan bahaya umum bagi barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 56 ke-2 KUHPidana,” tandas JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Feri Hariyanto Alias Peker dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan dikurangi lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Kemudian, menetapkan barang bukti, berupa sehelai baju kaos kerah lengan pendek warna hitam, celana jeans pendek warna biru, bom Molotov yang terbuat dari botol merek anggur merah berisikan BBM jenis pertalite warna hijau dengan sumbu kain motif batik yang sudah terbakar,1 dan file rekaman CCTV di lokasi kejadian saat terjadi tindak pidana percobaan pembakaran.

Susana di Pengadilan NegeriL Lubukpakam cabang Pancurbatu saat pembacaan tuntutan Peker mendadak ricuh. Hal itu dipicu ketika korban bersama sejumlah warga tidak terima dan merasa tidak adil jika terdakwa Peker hanya dituntut 5 tahun penjara. Bahkan saat kejadian sejumlah warga langsung berdatangan ke Pengadilan sembari membawa ban.

Beruntung, personel Polsek Pancurbatu yang bersiaga, langsung meredam kericuhan tersebut.

Terkait kasus ini, korban berharap agar Majelis Hakim dapat memberikan keadilan bagi mereka yang rumahnya dilempar bom Molotov pada 21 Desember 2023 silam.

Korban juga menuding, pelemparan bom molotov kerumahnya itu merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan dirinya sekeluarga yang tingal dirumah tersebut. Apalagi  korban mendapatkan kabar bahwa diduga tiga buah bom molotov disiapkan untuk menghabisi nyawa mereka yang saat itu sedang tertidur pulas.

Koban juga menjelaskan bahwa akibat kejadian tersebut, ia bersama istri dan anak anaknya mengalami trauma terlebih anak anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar yang selalu ketakutan saat malam hari dan ketika melihat orang asing datang kerumahnya

“Semoga besok tidak ditunda, Saya minta Majelis Hakim yang besok akan membacakan Vonis Feri Hariyanto dapat memberikan vonis yang sangat berat kepadanya, dan saya juga berharap supaya JPU yang besok membacakan tuntutan terdakwa Firaus Sitepu memberikan tuntutan yang seberat beratnya. Kami tidak tau bagaimana nasib kami jika bom Molotov itu tidak cepat kami padamkan, kami bisa saja mati semuanya, tak hanya itu setelah pelemparan bom Molotov rumah kami dilemparkan kain kafan sampai sekarang juga sering dilempari dengan batu pada malam hari,” ucapnya, Senin (23/l2/2024).

Tak hanya pembacaan vonis Feri Hariyanto alias Peker, Firdaus Sitepu yang diduga salah satu otak pelaku perencaan pelempaoran bom Molotov kerumah wartawan, di hari yang sama juga akan menjalani sidang agenda pembacaan tuntuntan oleh Jaksa Penuntut Umum Richisandi Sibagariang, SH.

Berdasarkan sidang sebelumnya dan dari keterangan Piker, ia disuruh oleh Firdaus untuk menjemput dua tim eksekutor ke daerah simpang pemda dan membawanya ke lokasi barak judi yang diduga dikelola oleh Firdaus. Namun hingga kini belum diketahui siapa pria yang melemparkan bom Molotov tersebut kerumah wartawan di Pancurbatu.

Kacabjari Pancurbatu Yus Imam Harefa saat di konfirmasi memebenarkan bahwa Fs alias Firdaus Sitepu akan disidangkan dalam agenda pembacaan tuntutan.

“Iya besok,” balasnya saat di konfirmasi wartawan.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.

Editor: Ty/*

LAINNYA
x