BICARAINDONESIA-Jakarta : Artis Rizky Billar melaporkan hater ke polisi atas pengancaman yang dilakukan di media sosial. Kini pun Hater itu menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kasus ini ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hater Rizky Billar itu ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh suami Lesti Kejora itu.
“Direktorat Krimsus pada Subdit Siber telah melakukan proses pada laporan polisi yang dilaporkan tanggal 10 Januari. Dilakukan penyelidikan, penyidikan laporan terkait UU ITE, Kapolda menekankan dalam mengungkap kasus dilakukan scientific crime investigation,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023, menetapkan haters Rizky Billar sebagai tersangka UU ITE.
“Pada tanggal 1 Februari 2023 ini telah dilakukan pengungkapan, nanti oleh penyidik terkait rilisnya pelapor. Kita sama-sama ketahui RB (Rizky Billar), melaporkan dan kemudian mendapatkan progres sampai saat ini nanti disampaikan oleh RB,” ungkap dia.
Billar dalam kesempatan yang sama menceritakan permasalahan hingga dirinya melaporkan haters tersebut.
“Ini prosesnya gini, ketika si terlapor sempat membuat unggahan berisi statemen palsu tentang saya. Saya buat story di akun sosmed, saya menampilkan wajah pelaku,” kata Billar.
“Respons dia melakukan ancam saya, mengatakan ingin menggoreskan leher. Setelah berkoordinasi ada inisiatif melakukan pelaporan itu (karena) di luar batas,” sambung dia lagi.
Namun kemudian, Billar akhirnya memaafkan pelaku. Billar mengatakan pihaknya memilih menyelesaikan kasus itu dengan restorative justice setelah si pelaku diamankan. Hal ini cukup baginya sebagai pelajaran ke depan.
“Alhamdulillah semua selesai, pelaku meminta maaf dan cukup memberikan pelajaran untuk kita semua,” kata dia.