BICARAINDONESIA- Lubukpakam : Tak seperti di malam pergantian tahun selama ini, Corona Virus Disease (Covid-19) yang mewabah di Indonesia sejak setahun terakhir, memaksa pemerintah membuat aturan ketat untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran.
Salahsatunya lewat cara meniadakan pesta malam pergantian tahun 2020 ke 2021 malam ini, yang dikhawatirkan akan menjadi sarana penyebaran virus corona akibat keramaian.
Sama seperti halnya di daerah lain di tanah air, aturan serupa juga tegas berlaku di Kab. Deliserdang, Sumatera Utara. Bahkan Kombes Yemi Mandagi, SiK sebagai Kapolresta kabupaten setempat, telah mengeluarkan maklumat larangan digelarnya pesta kembang api dan petasan menyambut malam penggantian tahun.
“Kita tegaskan tempat hiburan atau lokasi wisata dilarang gelar pesta kembang api menyambut malam penggantian tahun,” katanya, Rabu, 30 Desember 2020 kemarin.
Tak itu saja, Yemi juga tidak dibenarkan adanya perayaan dalam penyambutan malam penggantian tahun, seperti konvoi, arak-arakan yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dimasa pandemi.
“Ada maklumat Kapolri, terkait tahun baru dilarang melakukan konvoi, karnaval yang mengundang kerumunan masyarakat,” tambahnya.
Ia menjelaskan, melakukan sesuatu yang dapat mengundang kerumunan orang dimasa pandemi ini sangat dilarang, karena dapat memicu klaster baru Covid-19. Untuk itu tempat hiburan, lokasi wisata, hotel dan restauran yang menimbulkan kerumunan masyarakat dilarang termasuk menggelar pesta kembang api dalam menyambut malam penggantian tahun.
“Kita takut terjadinya kerumunan dapat membentuk klaster baru Covid-19,” ungkapnya.
Ia juga mengaku, pihaknya telah berkordinasi dengan Satgas
Penanganan Covid-19 Deliserdang, bekerjasama dengan TNI dalam memantau dan mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak merayakan malam penggantian tahun dengan menggelar pesta kembang api dan kegiatan yang mengundang keramaian.
“Jika Kita temukan ada pelanggaran, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini semua ntuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya.
Penulis : Budi
Editor : Yudis
No Comments