BICARAINDONESIA-Jakarta : Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu darat, laut, udara dan perkeretapian akan diterapkan mulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
“Dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Adita, Jumat (9/4/2021).
Untuk angkutan udara atau pesawat, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengungkapkan, pelarangan beroperasi berlaku bagi pesawat angkutan niaga dan bukan niaga.
“Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub,” terang Novie.
Adapun pengecualian pada angkutan udara atau pesawat diberlakukan bagi:
– Penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan
– Operasional kedutaan besar
– Konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional
– Operasional penerbangan khusus repatriasi
– Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
– Operasional angkutan kargo
– Operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, Pemda, dan Satgas Covid-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara.
Diketahui, larangan itu sesuai dengan terbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H atau Tahun 2021.
Sumber: Liputan6.com
No Comments