x

Larikan Anak di Bawah Umur, Satreskrim Polrestabes Medan Amankan M Fiji Marsal

2 minutes reading
Monday, 1 Apr 2024 03:38 0 217 Amri Abdi

BICARAINDONESIA-Medan : Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus terkait laporan orang hilang terhadap seorang siswi SMP berinisial MASP (15). Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH MH menerangkan terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban, YEP (39) dengan Nomor : L/Gangguan/B/20/II/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 21 Maret 2024.

“Saat itu, orang tua korban yang beralamat di Kecamatan Medan Amplas melaporkan anak gadisnya tidak pulang-pulang saat keluar dari rumah,” kata Kompol Jama.

Berdasarkan laporan dari orang tua korban, lanjut Kompol Jama, personel Satreskrim Polrestabes Medan bersama Timsus Subdit 3 Jantaras Polda Sumut melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui korban pergi bersama seorang laki-laki bernama M Fiji Marsal (27) warga Kecamatan Binjai Barat diduga sebagai pacarnya dan tinggal dirumah sewa. Kemudian korban bersama pelaku dan barang bukti 2 unit hp, kita amankan ke Satreskrim Polrestabes Medan pada hari Sabtu 30 Maret 2024,” ungkapnya.

Kompol Jama menjelaskan, awalnya korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial (medsos) Instagram yang selanjutnya korban dan pelaku berpacaran. “Pelaku menyuruh korban pergi dari rumahnya. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan hubungan suami istri dengan korban berulang kali. Kita juga sudah melakukan visum terhadap korban,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku M Fiji Marsal dikenakan Pasal 332 KUHP, Ancaman 9 Tahun. “Pelaku juga dikenakan Undang – Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Amri

LAINNYA
x