x

Lawan Petugas, Maling Toko Ponsel di Plaza Medan Fair Tersungkur Dihajar Timah Panas

2 minutes reading
Sunday, 6 Oct 2024 23:21 0 289 admin

BICARAINDONESIA-Medan: Pelarian Dian Syahputra alias Marco alias Gajah harus berakhir di tangan Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Pelaku pembongkaran toko ponsel di Lantai 4 gedung Plaza Medan Fair milik Sonita Br. Munthe (34) itu juga harus menerima konsekuensi. Sebelum dijebloskan dia sel, pria 26 tahun itu juga harus merasakan timah panas bersarang di kedua kakinya dalam penyergapan di Jalan S. Parman Medan, pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Pelaku warga Jalan S. Parman Gg. Sor Kec. Medan Petisah, kita berikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kakinya karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan,” ungkap Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong sesaat setelah penangkapan.

Dijelaskan Yayang, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB ketika korban yang merupakan warga Jalan Musholla Silaturahmi, Dusun 6, Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu sedang nonton bioskop. Sedangkan counter ponsel miliknya ketika itu sengaja ditutupnya.

Namun betapa kagetnya korban saat ia mendapat kabar dari security Plaza Medan Fair bahwa toko ponsel miliknya sudah dibongkar maling dan pintu Rolling Door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.

“Setelah dicek ternyata benar toko ponsel milik korban sudah dibongkar oleh pelaku dengan merusak pintu Rolling Door dan 26 Unit Hp android dan Iphone bekas yang berada di steling sudah hilang,” jelasnya seraya menjelaskan aksi pelaku terekam kamera CCTV.

Akibat kejadian itu, korban selanjutnya melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Medan Baru.

“Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dan mengambil 26 Unit hp android dan Iphone bekas di toko ponsel milik korban yang berada di lantai 4 Plaza Medan Fair,”ucapnya.

Kepada petugas, lanjut Yayang, pelaku mengaku bahwa sisa Hp hasil curiannya sudah diberikannya kepada temannya (DPO) untuk dijualkan dan pelaku merupakan residivis sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama.

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa 3 Unit Hp Android merk Redmi, Oppo dan Techno, sebuah baju kemeja lengan panjang motif kotak kotak yang dipakai pelaku, tang, gunting dan pengkait besi, tas ransel warna hitam bertuliskan BCA,” pungkasnya.

Editor : Ty/*

LAINNYA
x