BICARAINDONESIA-Tapanuli Tengah : Seorang pria pengangguran berinisial RS kini hanya bisa menyesali nasib. Tapi bukan karena tak kunjung mendapat pekerjaan, tapi hal itu terjadi karena ulahnya.
Pemuda 26 tahun itu kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi, setelah warga Albion, Kel. Pinangsori, Kec. Pinangsori, Kab. Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dicokok petugas Polres Tapteng, setelah terlibat kasus perjudian jenis Kim/Togel.
RS diamankan pada Senin malam, 12 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, di salah sebuah warung kopi terletak di Albion Kel. Pinangsori, Kec. Pinangsori, Tapteng.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Alfianto melalui Humas Polres Tapteng Ipda J Sinurat menerangkan, pelaku ditangkap tangan saat melakukan aktifitasnya sedang menulis Kim/Togel di salah sebuah warung.
“Barang bukti disita selain uang Rp. 265 ribu, 2 buku tafsir mimpi, buku tulis bertuliskan nomor tebakan angka judi KIM, 3 pulpen bertinta hitam, 1 unit Handphone Android merk Realme warna biru dongker berisikan nomor judi KIM, 3 Lembar kertas Karton bertuliskan nomor tebakan angka judi KIM, 1 Tas Sandang warna Hitam,” kata Sinurat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RS dan barang bukti lainnya digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah.
Penulis : Benny
Editor : Yudis
No Comments