BICARAINDONESIA-Medan : Koruptor kredit macet BTN Mujianto kabur usai divonis. LBH Medan menilai, Kejati Sumut telah lalai dalam melakukan eksekusi terhadap Mujianto sehingga Mujianto bisa melarikan diri.
Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, mengatakan bahwa pihaknya menduga ada kelalaian dan kejangalan terhadap lamanya eksekusi yang dilakukan Kejati Sumut terhadap Mujianto. Padahal, sebagaimana amanat pasal 270 KUHAP, pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, harus dilaksanakan oleh jaksa.
“Oleh karena itu, sudah seharusnya jaksa segera melakukan eksekusi terhadap Mujianto,” ujarnya, Kamis (6/7/2023).
Apalagi, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Maka sudah sepatutnya, penegakan hukum yang dilakukan luar biasa pula, termasuk dalam mengeksekusi Mujianto.
Diketahui, proses hukum terhadap Mujianto yang diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan berlanjut ke Mahkamah Agung (MA) melalui upaya kasasi oleh JPU Kejati Sumut.
Pada 22 Juni 2023 Mujianto diputus terbukti bersalah dan meyakinkan oleh Mahkamah Agung telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mujianto juga dijatuhi hukuman pembayaran Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp13.400.000.000 dengan subsider empat tahun penjara.
JPU Kejati Sumut diduga sudah memperoleh salinan putusan dari kepaniteraan MA. Akan tetapi, JPU tidak segera mengeksekusi Mujianto karena masih harus mempelajari putusan tersebut.
Hal itu memakan waktu yang cukup lama (sekitar dua minggu setelah diputus bersalah). Akibatnya, Mujianto melarikan diri dan kemudian masuk daftar DPO sejak (5/7/2023) kemarin.
LBH Medan menduga, jaksa berleha-leha dalam mengeksekusi terpidana Bos PT Agung Cemara Realty (ACR) yang telah merugikan uang negara hingga Rp39,5 miliar tersebut.
LBH Medan meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa JPU Kejati Sumut yang menangani perkara tersebut. Selain itu, LBH Medan juga menyoroti banyaknya DPO di Sumut yang belum ditangkap. Penyelesaian masalah, kata LBH Medan, itu seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Editor: Rizki Audina/*