BICARAINDONESIA-Jakarta : Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (DPP-LBH) Rantai Keadilan Nusantara, melaporkan Selebgram Sivia Aprilia ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (30/8/2021).
Laporan yang langsung dilakukan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen), Agung Mardani Saputra itu, tertuang dalam Nomor : STTLP/B/4239/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 30 Agustus 2021.
Usai membuat laporan Wasekjen DPP-LBH Rantai Keadilan Nusantara, Agung Mardani Saputra mengatakan, mengamati perkembangan teknologi yang cukup pesat, khususnya yang berkaitan dengan hubungan sosial dan digunakan dalam berinteraksi dengan publik, semakin mempermudah setiap orang dalam melaksanakan aktivitas sosial yang bermuatan positif, serta menjadi akses yang efektif untuk menebarkan kebaikan-kebaikan.
“Namun pada kenyataannya, berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh Selebgram sekaligus Discjokey (DJ) Sivia Aprilia yang diduga secara terang-terangan dalam akun Insatgram Pribadinya @sivaapriliareal tertanggal 23 Agustus 2021 mempromosikan dan mengajak publik untuk bermain pada sebuah Aplikasi/situs Perjudian,” tegasnya.
Untuk itu, lanjutnya, dalam rangka mengawal tegak nya UU dan aturan-aturan Hukum yang berlaku, pihaknya melaporkan Sivia Aprilia dengan akun Instagram nya @sivaapriliareal ke Polda Metro Jaya.
Dasar pelaporan, lanjut Agung, Sivia Aprilia (Terlapor) telah Mengunggah Konten (muatan) Perjudian dan mengajak Publik untuk bermain pada salah satu Aplikasi/situs judi. Konten tersebut diunggah Pada tanggal 23 Agustus 2021 disertai dengan unggahan video berdurasi selama 60 detik dan juga disertai dengan Tulisan ajakan untuk Bermain dan membuat akun pada Aplikasi/Situs Judi tersebut.
“Oleh karena itu patut diduga Kuat bahwa Saudari Sivia Aprilia (Terlapor) telah melanggar Pasal 45 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya.
Terlapor Sivia Aprilia, sambungnya, dengan unggahan Konten (Muatan) Perjudian itu telah melanggar Pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yang ditegaskan didalam Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi atas pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Teuku/rilis
No Comments