x

Lelang Jabatan Sekda Sumut Ditunda, Ini Penyebabnya

2 minutes reading
Friday, 17 Dec 2021 12:39 0 202 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan alasan mengapa jadwal asesmen untuk lelang jabatan sekretaris daerah (sekda) terhenti dan ditunda untuk sementara waktu.

Penyebabnya adalah, asesor yang akan melakukan asesmen terhadap peserta meminta penjadwalan ulang. “Asesor untuk asesmen itu dari pusat, jadwal asesor yang semula bisa di Desember 2021 minta ditunda jadwalnya,” kata Kepala BKD Sumut Faisal Nasution, Jumat (17/12).

Karena asesor berhalangan, maka selanjutnya panitia seleksi mengumumkan adanya penundaan jadwal asesmen sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Apabila pansel telah mendapatkan konfirmasi dari asesor mengenai jadwal, maka tahapan selanjutnya akan kembali berjalan. “Kami sedang menunggu waktu asesor yang tersedia,” ungkapnya.

Karena lelang jabatan ini untuk jabatan tinggi madya, maka asesornya berasal Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta. “Asesornya dari pusat karena untuk jabatan tinggi pratama madya khusus asesornya,” terangnya.

Faisal pun menepis isu yang berkembang bahwa seleksi jabatan Sekda Sumut tertunda karena faktor non teknis.

Diberitakan sebelumnya panitia seleksi (pansel) pengisian jabatan pimpinan tinggi madya memutuskan untuk menghentikan tahapan seleksi untuk jabatan Sekda Sumut.

Pengumuman itu disampaikan pansel melalui surat nomor 013/SPTJM/XII/2021 tentang perubahan waktu pelaksanaan assessment tes seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi madya.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Pansel Prof Sublihar, MA, Ph.D pada Senin 13 Maret 2021 kemarin. Pengumuman ini disampaikan bersamaan dengan pengumuman enam nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi penulisan makalah.

“Pengumuman hasil penulisan makalah seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Sumatera Utara yang semula dijadwalkan pada 16 Desember 2021 untuk sementara ditunda sampai waktu yang belum ditentukan,” katanya seperti dilihat di surat pengumuman tersebut, Selasa (14/12).

Penulis / Editor : * Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x