BICARAINDONESIA-Jakarta : Tiga orang yang terlibat dalam kasus pelemparan anjing ke rawa hingga diterkam buaya di Nunukan, Kalimantan Utara, ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara sudah naik sidik (penyidikan) dan ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, Sabtu (17/6/2023).
Dalam kasus itu, ketiganya dijerat Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 91 B ayat 1 Jo Pasal 66 A ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Lusgi menyebut, meski telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus itu, ketiganya tidak dilakukan penahanan. “Tidak ditahan karena ancamannya paling lama 9 bulan penjara,” ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi pelemparan anjing ke dalam rawa di Nunukan. Anjing tersebut kemudian diterkam buaya. Tampak di dalam video, dua orang berseragam merah dan biru menangkap seekor anjing, mengayun-ayunkan dan melemparnya ke rawa-rawa.
Sementara itu, dua orang lainnya berperan sebagai perekam. Perekam pertama tampak berseragam biru, sedangkan perekam lainnya terdengar tertawa dan memberikan aba-aba.
Kasus itu pun telah dilaporkan ke kepolisian. Pendiri Animals Hope Shelter Christian Joshua Pale menegaskan, tidak ada kata damai dalam masalah tersebut. Dia memastikan, tetap membawa masalah itu ke ranah hukum dan telah menggaet pengacara untuk menangani kasus pelemparan anjing hidup-hidup.
“Tidak ada kata damai. Kita tetap (lanjut), besok pengacara dari Doksus (Pejaten Shelter) akan datang ke sini. Kita enggak ada damai,” ucap Pale.
Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku marah dan memerintahkan direksi PT Pertamina (Persero) mengusut kasus tersebut. Erick menyebut, para pelaku itu tak tercatat sebagai karyawan Pertamina. Menurutnya, mereka adalah kontraktor yang ada di proyek Nunukan.
“Saya melihat kejadian, kemudian diskusi dengan direksi Pertamina, untuk mengambil tindakan tegas, setegas-tegasnya, karena ini ada UU Pelindungan Binatang,” ucap Erick, Sabtu (17/6/2023).
Editor: Rizki Audina/*