x

LHP Inspektorat Sumut Tegaskan Kepala SMAN 8 Medan Lakukan Pelanggaran Disiplin Berat, BKD Kok Diam?

2 minutes reading
Monday, 11 Nov 2024 15:31 0 136 Teuku Yudhistira

BICARAINDONESIA-Medan: Drama dugaan korupsi anggaran di SMA Negeri 8 Medan terus berlanjut. Apalagi oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial RAP terus melakukan perlawanan meski Inspektorat Sumut sudah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang menyatakan wanita tersebut pelanggaran disiplin berat.

Berdasarkan bocoran yang dihimpun wartawan, di dalam LHP Inspektorat tertanggal 13 September 2024 dengan nomor surat 700.1.2.4/ITProvsu itu juga jelas tercantum bahwa ada penyelewengan dana SPP yang jumlah mencapai Rp1,280 miliar.

Namun RAP sepertinya termasuk ‘pejabat sakti’. Buktinya, meski LHP itu sudah keluar sejak 40 hari lalu dan terkait hal ini juga diperkuat dengan surat Pj Gubernur Sumatera Utara No 700/10855 tentang tindak lanjut LHP inspektorat tertanggal 13 September 2024 dan surat Kadis Pendidikan Sumatera Utara No 421.3/9676/bid.PSMA/X/2024 perihal tindak lanjut LHP inspektorat berisi pemanggilan terhadap yang bersangkutan, LHP tak goyang sedikitpun.

Buktinya, hingga kini dia masih terus berdinas dan menjalankan aktivitas seperti biasa meski terlihat panik. Bagiamana tidak, untuk meloloskan diri dari jerat hukum, informasinya RAP mulai mengintimidasi para guru agar ikut membelanya. Ia juga mengancam bahwa bakal banyak guru yang ikut terjerat pidana dalam kasus yang kini menderanya.

Begitu juga soal keberadaan Komite Sekolah di bawah kepemimpinan ISH dan Bendahara SPP berinisial SR. Semuanya masih tetap bertugas meski isi dari LHP untuk menyatakan adanya temuan pungutan diluar ketentuan pada SMA Negeri 8 Medan tahun pelajaran 2022/2023.

Mengacu kepada LHP Inspektorat, RAP juga sampai saat ini tak kunjung mengembalikan uang pungutan diluar ketentuan itu sebesar Rp1,280 miliar ke kas daerah. Pembentukan ulang pengurus komite periode 2023 s/d 2026 dan pembubaran pengurus komite sebelumnya karena tidak melakukan tupoksi sesuai dengan Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite juga tidak dilakukan.

Dan yang membuat berbagai pihak bertanya-tanya, badan kepegawaian daerah (BKD) Pemprov Sumut seolah tak berani melawan RAP. Indikasi itu seperti nyata karena meski sudah 40 hari berlalu RAP dinyatakan melakukan pelanggaran berat, namun sejauh ini BKD belum memperlihatkan tanda-tanda memanggil Kepala SMAN 8 Medan untuk disidangkan.

Seperti diketahui, kasus ini merupakan efek domino dari pelaporan orangtua siswa berinisial CI di Ditreskrimsus Poldasu hingga kasusnya semakin viral setelah putrinya dipaksa tinggal kelas atas upaya balas dendam RAP.

Sementara itu, Kepala BKD Sumut  Aprilia Haslantini ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp di nomor pribadinya, hingga berita ini dimuat, tak kunjung merespons. Namun menurut informasi, jangan menyidang RAP, pihak BKD sampai saat ini juga belum membentuk tim untuk melanjutkan putusan Inspektorat tersebut.

Penulis/Editor: Ty

LAINNYA
x