BICARAINDONESIA-Sibolga : Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap sindikat peredaran psikotropika yang melibatkan tim medis.
Dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu, petugas tidak hanya membongkar jaringan peredaran barang haram itu, 4 orang pelaku termasuk 3 diantaranya pegawai honorer laki-laki dan perempuan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang di Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
Keberhasilan itu disampaikan Kapolres Labuhan Batu AKBP Agus Darojat melalui Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung saat konfrensi pers Senin sore, 27 Juli 2020 kemarin di Mapolres Labuhanbatu.
Dijelaskan Martualesi, berbekal informasi masyarakat, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka MR alias Ridho (24) berikut barang bukti 21 Butir Riklona (Klonazepam) Psikotropika Golongan 4, di Hotel Nuansa di Kota Rantauprapat, Rabu, 22 Juli 2020.
Lewat pengembangan di hari yang sama, lanjutnya, giliran ES alias Eko (23) yang berhasil diringkus. Tersangka ini diketahui pula bekerja sebagai Honorer RSUD Kotapinang.
“Tersangka ES alias Eko ditangkap di depan RSUD Kotapinang setelah dipancing lewat under cover buy. Dari tangannya kami sita barang bukti 50 Butir Riklona (Klonazepam) merupakan Psikotropika Golongan 4,” sebut Martualesi.
Selanjutnya, dari pengembangan Ridho dan Eko, Unit Satres Narkoba kembali menangkap seorang wanita bernisial SDM, S.Fam, juga berstatus Honorer bagian Apoteker Pendamping di RSUD Kotapinang.
Dari wanita 27 tahun ini, disita barang Bukti berupa 2240 butir Obat Atarax (Alprazolam) merupaka Psikotropika Golongan 4 Nomor urut 2 dan 40 Butir Obat Riklona (Klonazepam) Psikotropika Golongan 4 Nomot urut 30.
“Tersangka ini ditangkap dari dirumahnya di Komplek Perumahan AA Residence Kotapinang,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Martualesi, dari pengembangan terhadap tersangka Ridho dan Eko, petugas akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial ASH (26), juga honorer di RSUD Kotapinang Bagian Anastesi pada Senin, 27 Juli 2020 kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dia diamankan dari rumah mertuanya di Jalan Lintas Cikampak-Riau. Dia ini berperan menghubungkan tersangka Eko dengan SDM, S.Fam yang menyediakan obat psikropika,” jelas Kasaresndarkoba Polres Labuhanbatu
Kepada wartawan ia merinci, total psikotropika yang berhasil disita pada tindak pidana ini sebanyak 2.280 obat Atarax yang merupakan Psikotropika Golongan 4 dengan sebutan Alprazolam no urut.2 di Permenkes RI No 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dan sebanyak 111 Butir Obat Riklona merupakan Psikotropika Golongan 4 dengan sebutan Klonazepam.
Dengn demikian, total keseluruhan Psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2.391 butir serta ratusan butir obat keras lainnya.
“Dari hasil penyidikan, sindikat ini sudah berlangsung lama sekitar setahun lebih dengan modus membeli dari penyedia obat seharga 1 strip (10 butir) seharga Rp.100.000 dan dijual kepada konsumen seharga Rp.50.000/butir atau 1 trip (10 Butir) seharga Rp.500.000.
Polisi juga masih terus mendalami kasus ini, termasuk akan menyelidiki kenapa sampai obat-obatan dari RSUD milik.gemerintah bisa beredar bebas tanpa ada resep dokter ataupun izin.
“Terhadap ke 4 tersangka dipersangkakan melanggar pasal 60 Ayat 3 dan 4 UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika yo Permenkes RI NO.3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Martualesi Sitepu.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments