x

Libatkan Oknum Polisi, Bandar Narkoba Mendadak Tewas Usai Ditangkap Petugas Polresta Deliserdang

2 minutes reading
Saturday, 12 Sep 2020 16:29 0 201 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Tim Satresnarkoba Polresta Deliserdang, berhasil meringkua 2 orang bandar narkotika.

Kedua tersangka yang ditangkap pada Kamis malam, 10 September 2020 sekitar pukul 19.00 WIB yakni Tumpal Hendrik Ferdianto alias Bolon (37), warga Jl. Pertahanan, Komplek Perumahan Sigara-Gara, Blok C-11, Kec. Patumbak, Kab. Deliserdang dan Abdi Sanjaya alias Cokna (28), warga Dusun II, Desa Namosimpur, Kec. Pancurbatu, Kab. Deliserdang.

Namun belakangan kasus ini menjadi sorotan, setelah salah seorang tersangka, Abdi Sanjaya alias Cokna, mendadak tewas. Dalih polisi, Cokna tewas karena lemas.

Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Yemi Mandagi didampingi Kasatresnarkoba AKP Ginanjar Fitriadi, saat memamerkan tersangka, Tumpal Hendrik Ferdianto dan barang bukti kepada wartawan di Aula Tribrata, Mapolresta Deliserdang, Sabtu sore (12/9/2020).

Yemi memaparkan, tersangka pertama yang ditangkap adalah Tumpal Hendrik Ferdianto yang merupakan anggota Polri. Dia ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 13,24 gram, 26 butir ekstasi warna cream seberat 12,89 gram, satu unit hape merek Oppo F9, satu unit timbangan elektrik, sepucuk senjata softgun dan uang Rp45 juta.

Kepada polisi, Bolon ‘nyanyi’ dengan mengatakan barang haram tersebut diperolehnya dari Abdi Sanjaya alias Cokna. Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan akhirnya menangkap Cokna pada Jum’at dinihari, 11 September 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.

“SSetelah menangkap tersangka pertama yang merupakan anggota Polri, Tumpal Hendrik Ferdianto, petugas kita melakukan pengembangan dan menangkap tersangka, Abdi Sanjaya alias Cokna di Jalan Djamin Ginting, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 113 gram dan satu unit hape merek Vivo,” terang Yemi.

Di sinilah keanehan terjadi. Dalih polisi, saat ditangkap itu tersangka Abdi Sanjaya alias Cokna mendadak lemas. Melihat kondisi Cokna yang mengkhawatirkan, polisi membawanya ke Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUPH HAM) Medan.

Setibanya di rumah sakit, dokter yang menanganinya menyatakan Abdi Sanjaya alias Cokna sudah tewas.

Kemudian, polisi membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, untuk diautopsi. Namun sayangnya, sampai sekarang hasil autopsinya belum keluar.

“Hasil autopsi belum kita terima, jadi belum diketahui penyebab kematian Abdi Sanjaya alias Cokna. Untuk tersangka Tumpal Hendrik Ferdianto dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x