BICARAINDONESIA- Tanjungmorawa : Tindak kejahatan memang tak memandang usia. Siapapun bisa melakukannya, jika memang memiliki tabiat kriminil.
Seperti R misalnya. Remaja 16 tahun ini nekad bergabung dalam komplotan pencurian sepeda motor. Tapi sial bagi warga Jalan Rahayu, Dusun V, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ini.
Akibat ulahnya itu, ia kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Bersamanya, Polsek Tanjungmorawa yang menangani kasus ini juga turut menangkap Beno Prayoga (21), rekan sekampungnya.
Penangkapan terhadap keduanya terkait kasus pencurian sepeda motor Yamaha Vixion warna merah BK 2177 ABG milik tetangga mereka, Kabul Santoso Manurung (24), warga Jalan Rahayu, Gang Dara, Dusun V, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa.
“Yang kita amankan pertama kali adalah Beno di rumahnya, Selasa, 15 Juni 2021 sekitar pukul 07.30 WIB. Kita interogasi dan mengaku mencuri sepeda motor korban bersama dua temannya, R dan Rezi. Kita kembangkan dan kemudian menangkap pelaku, R. Untuk satu pelaku lagi, Rezi, masih kita cari,” kata Kanitreskrim Polsek Tanjungmorawa, Iptu Oloan Jahoras Samosir kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Ia menyebutkan, ketiga pelaku melancarkan aksinya, pada Sabtu subuh, 13 Maret 2021 pukul 05.05 WIB di rumah kontrakan korban.
Pencurian berawal ketika korban sedang tertidur lelap dikamarnya. Pada pukul 06.30 WIB, begitu korban terbangun, ia melihat sepeda motor yang semula diparkirkan di dalam rumah sudah raib.
Lalu korban berupaya mencarinya, namun tak ditemukan. Korban memilih melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Tanjungmorawa.
“Berbekal laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan. Lantas, petugas kita mendapat titik terang kalau pelakunya adalah Beno Prayoga, bersama R dan Rezi,” terangnya.
Dari kedua pelaku, sebut OJ Samosir, turut disita sepeda motor Yamaha Vixion warna merah BK 2177 ABG dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Penulis : Budi
Editor : Yudis
No Comments