BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Berakhir sudah sepak terjang 4 kawanan sindikat penyuplai narkoba yang kerap mengedarkan barang haram sabu di kawasan pesisir, tepatnya di kawasan Sei Berombang, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Terdiri dari 2 wanita dan 2 pria. Kedua wanita yang ditangkap yakni JMU alias Jeni (26) dan JN alias Ida (46). Sedangkan dua tersangka pria yakni MS alias Sukur (40) dan AYS alias Dian (32).
Dari tangan para tersangka yang diamankan di sejumlah lokasi berbeda, turut pula disita barang bukti sabu yang belum sempat terjual seberat 0,92 gram.
Didampingi Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt, STRK, MH, penangkapan pada Selasa, 24 November 2020 sekitar pukul 06.00 WIB itu, langsung dipimpin Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu, mengatakan, bahwa Kec. Panai Hilir menjadi skala prioritas kedua setelah Labuhanbatu Selatan (Labusel).
“Dalam pemberantasan tindak pidana narkoba oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, untuk daerah Sei Berombang sudah keempat kalinya berhasil dilakukan penggrebekan kampung narkoba,” beber Martualesi, Kamis (26/11/2020).
Dijelaskannya pula, tersangka pertama yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial JMU alias Jeni. Drari tangannya disita barang bukti sebungkus plastik klip diduga berisi sabu 0,43 gran, sebuah sekop terbuat dari pipet, 4 lembar plastik klip kosong dan sebuah toples.
Selanjutnya, dari pengakuan Jeni dilakukan pengembangan dan tim menangkap perempuan lainnya berinisial JN alias Ida (46) dengan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,21 gram, 30 plastik klip kosong, sebuah sekop pipet, sebuah panci aluminium tempat menyimpan sabu, sebuah buku tulis catatan transaksi sabu,1 unit timbangan elektrik,1 unit hp nokia dan 2 buah bong.
Dari penangkapan Ida Sambung Martualesi, kembali dikembangkan hingga tertangkap tersangka MS alias Sukur dengan barang bukti sebungkus plastik klip berisi diduga sabu 0,28 gram, sebuah kotak rokok dan buku catatan transaksi narkotika.
Selanjutnya dari Sukur dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka berinisial AYS alias Dian. Dari rumahnya turut diamankan lbarang bukti HP Samsung dan sebuah plastik klip kosong.
“2 dari 4 tersangka adalah warga Sei Berombang yang dua orang yaitu Sukur dan Dian adalah residivis kasus yang sama pernah divonis 5 dan 1,5 tahun,” terangnya
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Sukur mengaku mampu menjual 10 gram sabu setiap dua hari dengan keuntungan Rp1.500.000. Sedangkan tersangka Dian mengaku dalam sepekan mampu menjual 50 gram sabu dengan keuntungan Rp2.500.000.
“Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang intensif terhadap Dian untuk pengembangan selanjutnya,dan Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, terang Martulesi Sitepu.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments