BICARAINDONESIA-Jakarta : Dalam pelaksanaan libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru tidak akan ada penyekatan jalan. Hal ini disamapikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati. Meski begitu, ia mengatakan sebagai gantinya akan dilakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) terkait Covid-19.
“Jadi prinsipnya memang tidak ada penyekatan yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan,” kata Adita dalam diskusi virtual Aturan Baru Perjalanan Akhir Tahun pada Selasa (21/12/2021), dikutip dari Kompas.
Sejumlah pengetatan prokes sebagai syarat perjalanan tersebut dijelaskan Adita diantaranya adalah mewajibkan masyarakat yang melakukan perjalanan sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dua dosis. Kemudian mewajibkan penumpang perjalanan membawa hasil tes antigen negatif Covid-19 yang berlaku 1×24 jam.
Tidak hanya itu, setiap penumpang pelaku perjalanan wajib mengunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Itu wajib penumpangnya ini sudah vaksin Covid dua kali vaksin. Ditambah dengan tes screening antigen yang berlaku 1×24 jam, dan tentunya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ini syarat yang wajib,” kata dia.
Aturan yang diberlakukan saat Hari Raya Natal dan tahun baru nanti kata Adita memang tidak begitu berbeda dari aturan sebelumnya. Namun, menurut dia, fokus dalam kebijakan yang diberlakukan selama masa Hari Raya Natal dan tahun baru lebih menekankan pada aspek pengetatan prokes dan pengawasan petugas di lapangan.
“Ini lebih ketat, diminta untuk lebih tegas tetapi tentu dengan pendekatan yang lebih humanis,” katanya.
Menurut Adita, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 saat Hari Raya Natal dan tahun baru diperlukan juga partisipasi aktif dan kesadaran masyarakat. Sebab, ia menilai, mobilitas masyarakat tentu akan berpengaruh terhadap angka peningkatan kasus Covid-19.
“Yang paling perlu diperhatikan masyarakat adalah bijak betul dalam menetapkan apakah akan berpergian atau tidak. Jadi tujuannya ini sebenernya mendesak atau tidak,” ujarnya.
Adapun pengetatan perjalanan tersebut sudah diatur Kementerian Perhubungan dalam sejumlah surat edaran (SE).
Pertama SE Nomor 109 Tahun 2021 yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Selanjutnya SE Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian SE Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Serta SE Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
No Comments