x

Libur Nataru Semakin Dekat, Ini Aturan Berkendara Selama PPKM Level 3

2 minutes reading
Monday, 22 Nov 2021 03:21 0 191 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru), pemerintah RI melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Ini dilakukan guna menekan potensi penyebaran virus corona alias Covid-19 di berbagai titik wilayah Tanah Air.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemberlakuan PPKM Level 3 ini disamaratakan, sehingga daerah dengan berstatus PPKM level 1 maupun 2 akan menerapkan PPKM level 3

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3,” kata Muhadjir, dikutip dari kompas Senin, (22/11/2021).

Berlakunya PPKM Level 3 secara langsung bakal berdampak pada aturan perjalanan, apalagi libur natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menerapkan aturan bepergian yang sama sebelumnya.

“Sejauh ini aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 tahun 2021,” ujar Wiku.

Oleh karena itu, jika mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 yang terbit saat penerapan PPKM Level 4 dan 3 pada Juli 2021 lalu, ada sejumlah aturan berkendara atau syarat perjalanan jarak jauh yang wajib dipahami oleh setiap pengendara.

Adapun rincian tersebut yakni, pengendara ajib menunjukkan kartu vaksinasi. Sementara pengendara yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama, maka harus menyertakan hasil negatif Covid-19 berbasis RT-PCR dengan durasi maksimal 3×24 jam.

Sedangkan bagi yang sudah vaksinasi 2 kali, maka hanya perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis antigen dengan durasi maksimal 1×24 jam.

Kemudian mengenai batas angkut orang pada suatu kendaraan, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.

Pada kota dengan status PPKM level 3, transportasi umum berupa kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun, hingga kendaraan rental pengaturan kapasitasnya diberlakukan maksimal 70 persen.

Sementara pada kendaraan pribadi ialah 50 persen yang ditunjukkan dengan KTP, apakah satu alamat yang sama atau tidak.

Kendari demikian, aturan berkendara pada level 3 saat Nataru ini masih sangat mungkin berubah, tergantung pada situasi pandemi Covid-19 menjelang libur Nataru mendatang.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x