BICARAINDONESIA- Jakarta : Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik besok, Selasa (3/7/2021).
“(Sidang perdana) Selasa besok,” kata anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris, Senin (2/8/2021).
Sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 Tahun 2020 dinyatakan Haris bahwa sidang digelar secara tertutup. Sidang bakal digelar terbuka saat membacakan putusan.
“Pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka,” kata Haris.
Dugaan pelanggaran etik Lili, yakni terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Dugaan komunikasi antara Lili dengan Syahrial dilaporkan oleh pegawai nonaktif KPK, di antaranya yakni mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Komunikasi antara Lili dan Syahrial juga diungkap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
Robin yang dijerat sebagai tersangka penerima suap dari Syahrial mengungkap komunikasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/7) lalu.
No Comments