BICARAINDONESIA-Jakarta : Pengadilan Negeri Palembang, memvonis Lina Mukherjee dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta, Selasa (19/9/2023). Vonis itu dijatuhkan terkait pembuatan konten cara makan kriuk babi dan menyebarkan cara makannya dengan membaca Bismillah.
Meskipun telah meminta maaf dan menyatakan kesalahan dengan raut sedih dan bermata berkaca-kaca majelis hakim tetap memvonis penjara 2 tahun. Di depan majelis hakim, Lina Mukherjee akan berpikir apakah mengambil bandingan atau menerima putusan.
Lina Mukherjee, terkenal dengan akun TikToknya @lilumukerji, yang membuat konten menyantap kriuk babi. Konten tersebut sempat viral dan menciptakan kegeraman di kalangan netizen.
Perbuatan terdakwa dinilai telah menyakiti perasaan masyarakat, terutama umat Islam.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara serta dikenai pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan ancaman kurungan selama tiga bulan sebagai alternatif. Terdakwa telah terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).