x

Lolos jadi Calon Komisioner KI Sumut, Koruptor Dana Bansos 22 Lembaga Tuai Kritik 

2 minutes reading
Sunday, 12 Sep 2021 01:14 0 342 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Kalangan Praktisi hukum sangat menyesalkan diloloskannya Sakhira Zandi, mantan Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Kabiro Binkemsos) Setda Provinsi Sumatera Utara, sebagai calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumut yang akan dipilih DPRD Sumut dalam waktu dekat.

Keberatan terhadap yang bersangkutan menjadi pejabat publik, ternyata terkait track record kelamnya. Sakhira Zandi diketahui pernah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan bebas pada bulan Juni tahun 2014.

Dia (Sakhira Zandi) menjalani hukuman atas kasus korupsi dana bansos 22 lembaga fiktif, dengan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar rupiah.

Dalam kasus tersebut, Sakhira Zandi menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), secara bersama-sama dengan rekannya Ahmad Faisal terbukti bersalah, ikut menyetujui dan menandatangani kwitansi, pembayaran penyaluran dana bansos, terhadap 22 lembaga yang diduga fiktif.

“Hukuman itu sesungguhnya adalah akibat tindak pidana yang harusnya memunculkan efek jera kepada pelaku,” kata Zakaria Rambe, Direktur Advokasi Kantor Hukum Genk Justice Kolaborasi (GJK) kepada wartawan di Medan, Sabtu (11/9/2021).

Berkaca dengan situasi itu, kata Zakaria Rambe, sangat aneh lagi bila timsel KI Sumut, meloloskan yang bersangkutan, sebagai calon komisioner lembaga negara.

“Kejadian ini memunculkan preseden, karena tidak mencerminkan empati kepada publik, dan keharusan bahwa hukuman penjara tersebut menjadi pelajaran,” kata Zakaria Rambe yang juga merupakan salahsatu pentolan Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM).

Lebih lanjut Zakaria menilai, hal ini sangat berbahaya, karena para mantan pelaku kejahatan korupsi, akan merasa kejahatan yang mereka lakukan di masa lalu, tidak mempunyai implikasi apapun pada masyarakat dan negara.

Penulis/Editor : Amri/rilis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x