BICARAINDONESIA-Aceh Tenggara : Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara), resmi melaporkan Proyek P3-TGAI Tahun Anggara 2022-2023 di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh pengurus partai dengan modus kelompok Tani Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Ketua DPD LSM Penjara Aceh, Pajri Gegoh Mengatakan kepada wartawan Bicaraindonesia, kasus tersebut telah dilaporkan ke KPK di Jakarta pada Selasa (20/2/2024), dengan pokok pengaduan dugaan KKN oleh salah satu oknum partai dengan modus koordinator proyek P3-TGAI.
Menurut Gegoh Selian, proyek P3-TGAI yang dikerjakan lewat kelompok tani di kabupaten Agara banyak yang tidak tepat sasaran dan semua paket pengerjaan proyek banyak menuai permasalahan.
“Diantaranya, untuk mendapat pekerjaan proyek P3-TGAI harus melalui proses lobi (komitmen fee) nominalnya diduga mencapai Rp40 juta per paket. Sehingga dalam hal ini terjadi dugaan praktek korupsi,” tegasnya, Rabu (6/3/2024).
Kemudian Pajri Gegoh memaparkan, besarnya anggaran pengerjaan proyek P3-TGAI untuk tahun 2022 mencapai Rp14,8 miliar terdiri dari 76 titik. Sedangkan pada tahun 2023 mencapai Rp37,8 miliar yang terdiri dari 194 titik, tersebar di 15 kecamatan di Aceh Tenggara.
Gegoh juga menyampaikan berdasarkan investigasi lapangan, hampir seluruh kelompok tani hanya dimanfaatkan sebagai batu loncatan saja oleh pihak tertentu (kontraktor) dalam melengkapi persyaratan dokumen administrasi.
“Ketika pengamperahan uang di bank sudah selesai dilakukan oleh setiap kelompok tani, maka seluruh anggaran proyek diberikan kepada pihak lain dan kelompok tani hanya gigit jari. Selain itu pengerjaan proyek juga tidak secara swakelola,” beber Gegoh.
Dengan rangkaian permasalahan dan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan, lanjutnya, sudah seharusnya kasus ini menjadi atensi KPK untuk melakukan pendalaman terhadap Proyek P3-TGAI yang anggarannya mencapai Rp50 miliar lebih.
“Estimasi kerugian negara berdasarkan perhitungan ditaksir mencapai Rp20 miliar, sehingga ini sudah tergolong mega korupsi,” kecamnya
Pajri juga menekankan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kedepannya untuk segera menghentikan program tersebut termasuk pada tahun 2024 ini.
“Karena jelas proyek tersebut tidak tepat sasaran,” tutup Gegoh.
Penulis : Al
Editor : Ty