BICARAINDONESIA-Aceh Tenggara : Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Jumat siang, 19 November 2021, Majelis Hakim Tipikor PN Banda Aceh akhirnya memvonis bebas Khasiman alias Sotong (41), salah seorang terdakwa perkara tindak pidana korupsi Proyek Peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang TA 2018, di Kabupaten Aceh Tenggara.
“Menyatakan Terdakwa II Khasiman alias Sotong Bin Johan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan oleh Penuntut umum. Membebaskan Terdakwa II Khasiman alias Sotong Bin Johan oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum (Vrijspraak) dan Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya”, ucap Ketua Majelis Hakim Sadri SH MH seraya mengetuk palu.
Atas hasil tersebut,Jaksa Penuntut Umum Dedet Darmadi menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah.
“Upaya sudah kita lakukan namun menyangkut ditolaknya Kasasi ke Mahkama Agung secara resmi belum kami terima,” jelasnua.
Sementara pasca putusan dibacakan, penasihat hukum Terdakwa, Catur Ramadani SH, MH, Togar Lubis SH, MH, Suherman Nasution SH, MH dan Irhan Parlin Lubis SH, MH menyatakan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim Tipikor PN Banda Aceh tersebut, yang telah membebaskan klien mereka karena tidak terbukti bersalah.
Catur juga menyampaikan sangat mengapresiasi keputusan Mahkama Agung yang menolak Kasasi yang dilakukan oleh JPU dengan No. Surat W1.U1/1928/HK.01/IV/2022.
“Sejak awal kami menilai ada yang janggal dalam proses hukum dengan ditetapkannya Khasiman alias Sotong Bin Johan sebagai tersangka dalam perkara ini. Soalnya, Khasiman hanyalah seseorang yang bekerja atau makan gaji dari pelaksana proyek yaitu terdakwa lain bernama Kariyadi Bin Ahmaddin,” ujar Catur Ramadani SHI MH.
Menimpali hal itu, penasihat hukum terdakwa lainnya yakni, Togar Lubis SH MH mengatakan bahwa penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh dalam perkara ini dinilai aneh.
Sebab menyatakan kerugian Negara yang timbul dalam proyek tersebut adalah sebesar Rp4,2 Miliar, padahal angka tersebut adalah nilai proyek untuk bahu jalan Muara Situlen-Gelombang, di Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2018.
“Angka Rp4,2 miliar tersebut adalah nilai proyek untuk pembangunan bahu jalan Muara Situlen-Gelombang, di Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2018 dan pengerjaan pembangunan jalan tersebut telah selesai dilaksanakan oleh Pelaksana proyek yaitu CV Pemuda Aceh Konstruksi pada akhir tahun 2018.
Kata Togar, pekerjaan tersebut telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh pada tanggal 9 April 2019 dan hanya menemukan kelebihan bayar sebesar Rp127.297.980.
“Dan kelebihan bayar tersebut telah dikembalikan oleh Pelaksana Proyek ke kas Provinsi Aceh pada tanggal 3 Juli 2019, dan anehnya BPKP tidak melakukan koordinasi dengan BPK Perwakilan Aceh yang sudah melakukan Audit,” pungkasnya.
Penulis : Al
Editor : Yudis
No Comments