BICARAINDONESIA-Medan : Kasus penganiayaan mahasiswa yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan akan dikawal Mabes Polri. Dimana diketahui bahwa kasus ini ditangani Polda Sumatera Utara (Sumut).
“Mabes Polri memonitor perkembangnya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Rabu (26/4/2023), dikutip dari detik.
Dia berharap publik memberi waktu kepada penyidik Polda Sumut untuk menuntaskan penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan. Sementara, Bidang Propam Polda Sumut menuntaskan proses sanksi internal terhadap AKBP Achiruddin.
“Biarkan penyidik dan Propam (Polda Sumut) bekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sandi.
Seperti diketahui, Polda Sumut mengurung AKBP Achiruddin Hasibuan di tempat khusus (patsus) setelah tersandung kasus anaknya menganiaya mahasiswa. Selain itu, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
“Saudara H dievaluasi dan sementara di-nonjob-kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.
AKBP Achiruddin, kata Dudung, terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu, setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Dudung menerangkan, AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral. AKBP Achiruddin kini dipatsuskan.
Sementara Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka.