x

Mahfud MD Digugat Rp1 Miliar, Buntut Komentari Putusan PN Jakpus!

1 minutes reading
Thursday, 15 Jun 2023 12:49 0 254 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sejumlah warga yang tergabung dalam Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) menggugat Menko Polhukam Mahfud MD sebesar Rp 1.025.000.000. Gugatan tersebut dilayangkan karena PERKOMHAN menilai Mahfud Md melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu.

Dikutip dari laman PN Jakpus, Kamis (15/6/2023), gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat (PERKOMHAN) dengan tergugat Pemerintah Republik Indonesia Cq Menko Polhukam Republik Indonesia.

Petitum PERKOMHAN.

Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Menghukum TERGUGAT untuk meminta maaf secara terbuka disaksikan oleh PENGGUGAT dalam waktu 1×24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;

Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);

Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan.

Sidang kasus tersebut masih berlangsung di PN Jakpus dengan agenda mediasi bersama Hakim Mediator Zulkifli.

Saat dikonfirmasi soal gugatan ini, Mahfud MD hanya menjawab singkat. “Biarkan saja. Biar berproses,” katanya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x