x

Mahkamah Agung Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur

2 minutes reading
Wednesday, 23 Oct 2024 22:19 0 127 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan hakim PN Surabaya terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera. Oleh karenanya, putusan bebas Ronald Tannur resmi dianulir.

“Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian isi amar putusan hakim, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

Adapun perkara nomor 1466/K/Pid/2024 diadili oleh Ketua Majelis Soesilo bersama 2 anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi itu.

Untuk diketahui, sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7) lalu. Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini, diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Kini, ketiga hakim yang menangani perkara itu telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menerima suap.

Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.

Editor: Rizki Audina/*

 

LAINNYA
x