x

Majelis Hakim Lanjutkan Sidang 2 Petinggi ACT, Tolak Eksepsi Kedua Terdakwa

2 minutes reading
Tuesday, 29 Nov 2022 05:06 0 211 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tidak menerima eksepsi mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melanjutkan persidangan.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut,” putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Heriyadi, Selasa (29/11/2022).

Menurut Majelis Hakim, eksepsi yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa telah dengan jelas disampaikan di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, keberatan lainnya terkait dakwaan JPU telah masuk dalam materi pokok dan akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Oleh karenanya, Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat dua petinggi ACT itu pada sidang yang akan digelar pada Selasa (6/12/2022) pekan depan.

Kedua terdakwa kasus penggelapan dana bantuan korban Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 JT 610 itu sebelumnya telah mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU pada Kejari Jakarta Selatan.

Kemudian, jaksa juga telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Isi Eksepsi Kedua Terdakwa

Penasihat hukum Ibnu dan Hariyana, dalam eksepsinya berpandangan bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan JPU tidak cermat. Kemudian, penasihat hukum kedua terdakwa itu meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

“Melepaskan terdakwa dari tahanan,” kata Ketua Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa, Wildad Thalib di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Wildad juga menjelaskan, dakwaan JPU terhadap Ibnu Khajar tak cermat lantaran tidak menguraikan dengan jelas peran terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan.

Menurutnya, jaksa sama sekali tidak menguraikan bahkan tidak menyebutkan siapa pelaku lain yang melakukan ‘penyertaan’ dalam tindak pidana itu.

“Apabila terdakwa bersama-sama dengan Hariyana dan Ahyudin diposisikan sebagai ‘yang melakukan’, maka JPU tidak menjelaskan siapa yang melakukan,” ujar Wildad.

“Jika terdakwa diposisikan sebagai pihak yang ‘turut serta melakukan’, JPU tidak menjelaskan siapa pelaku utama dalam tindak pidana tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, Hariyana Hermain, penasihat hukumnya berpendapat dakwaan jaksa tidak cermat dalam menyebutkan pekerjaan terdakwa. Pada bagian identitas terdakwa, di dalam surat dakwaan disebutkan bahwa pekerjaan Hariyana Hermain adalah karyawan swasta.

Namun, dalam dakwaan tersebut pekerjaan Hariyana Hermain juga disebut sebagai Senior Vice President Operational GIP sekaligus Direktur Keuangan Yayasan ACT.

Menurut penasihat hukum, uraian pekerjaan terdakwa sangat berkaitan erat dengan perbuatan yang didakwakan jaksa. Apalagi, terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara karyawan swasta dengan Direktur Keuangan Yayasan ACT.

“Dengan kelirunya JPU, maka hal ini menunjukan ketidakcermatan JPU dalam menyusun surat dakwaan. Bahkan, menyebut hal yang sangat sederhana seperti pekerjaan,” ujar Wildad.

Editor: Rizki Audina/*  

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x