x

Majelis Hakim PN Sei Rampah Tolak Seluruh Gugatan Perdata Riza Bahar

3 minutes reading
Tuesday, 4 Jul 2023 10:47 0 364 admin

BICARAINDONESIA-Sei Rampah : Setelah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Sei Rampah pada kasus Perdata nomor 64/Pdt.Bth/2022/PN Srh dengan Pembantah atau penggugat Riza Bahar, ST dan tergugatnya Tengku Nurhayati (64), yang bergulir sejak Bulan November 2022 lalu, akhirnya Pengadilan Negeri Sei Rampah Menolak Seluruhnya bantahan atau gugatan perdata terhadap tergugat Tengku Nurhayati , Senin sore (3/7/2023) lalu.

Ketua majelis hakim yang juga Wakil Ketua PN Sei Rampah Erita Harefa dibantu hakim anggota Ekho Pratama dan Berarti Karlina Dalam Amar Putusannya mengadili dalam provisi menolak provisi pembantah Riza Bahar, selaku pengurus Yayasan Keluarga Wakaf Darwisyah dengan jabatan Ketua Pengawas.

Dalam eksepsi, menolak eksepsi terbantah untuk seluruhnya, dan dalam pokok perkara majelis makim menolak bantahan pembantah untuk seluruhnya, menyatakan pembantah adalah pembantah yang tidak benar dan menghukum pembantah untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.540.000.

Keputusan ini diambil oleh Pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah berdasarkan Persidangan sebelumnya atas Gugatan Riza Bahar terhadap Tengku Nurhayati, cicit dari Sultan Deli,
yang mengklaim atas sebidang tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh dengan luas 47,118 Hektar dahulu Kabupaten Deli Serdang.

Sebelah Utara berbatasan dengan tali air satu sekarang dikenal tali air satu Muhammad Imam Yunus. Sebelah selatan berbatas Pasar Nardjil (dulu) sekarang dikenal dengan Setia Budi. Sebelah timur berbatasan dengan sawah Sultan Serdang/sekarang ahli waris Sultan Serdang.
Sebelah barat berbatas dengan Kampung Lalang (dulu) sekarang dengan Gultom Sutrisno dan Hutapea.

Setelah Majelis Hakim melakukan pemeriksaan Berkas secara marathon, akhirnya Gugatan Riza Bahar yang mengklaim Lahan 64 Hektar yang sudah dimenangkan oleh Tengku Nurhayati atas tergugat I,II dan II masing-masing Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame merupakan satu hamparan dengan sebidang tanah milik Yayasan Keluarga Darwisyah dengan luas 47,118 Hektar adalah tidak benar dan dengan dasar itulah Majelis Hakim Menolak seluruhnya gugatan Riza Bahar selaku pengawas dari Yayasan Wakaf Darwisyah.

Usai pembacaan putusan tersebut, Tengku Nurhayati selaku Tergugat mengaku bersyukur atas putusan yang adil dari pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah. Atas putusan itu, dia yakin bahwa Kasasinya di Mahkamah Agung atas Putusan NO pihak Pengadilan Tinggi di Medan atas Kasasi tergugat I, II dan III masing-masing Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame dapat dia menangkan dengan dasar keadilan dan kejujuran.

“Saya sangat berterimakasih sekali kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, yang menunjukkan keadilannya terhadap saya selaku pewaris tanah 64 Hektar yang ada di Kecamatan Perbaungan itu dengan alas hak Grand Sultan  Nomor 102 tanggal 17 Mei 1924 yang saya miliki , semoga kasus tanah Sultan Deli yang sudah bergulir hampir dua tahunan ini dapat diselesaikan dengan penuh keadilan,” ujar Tengku Nurhayati sambil menyeka air mata penuh haru.

Sementara, kuasa Hukum Tengku Nurhayati dari Kantor Hukum Harmoko Ginta Sirait, SH dan rekan yang terdiri dari Harmoko Ginta Sirait, SH, Dani Damanik, SH dan Ermanto Sinaga,.SH yang menerima laporan penolakan gugatan Riza Bahar, terhadap kliennya dari pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah merasa senang, namun pihaknya harus tetap menunggu 14 hari kedepan, apakah pihak penggugat ada melakukan Banding lagi atau tidak.

“Meskipun majelis hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah sudah memutuskan bahwa gugatan Riza Bahar ditolak seluruhnya,  ya kita masih menunggu 14 hari kedepan, apakah Riza Bahar melakukan banding lagi atau tidak, kalau tidak ada maka pihak majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah dapat menetapkan bahwa kasus gugatan Riza Bahar terhadap Tengku Nurhayati  yang ditolak seluruhnya ini oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah adalah Inkrah atau berkuatan hukum tetap,” tegas Harmoko kepada Waratawan.

Editor : Ty/*

LAINNYA
x